ROKAN HULU – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (2/7/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial B (47) yang diketahui merupakan warga setempat dan pernah menjabat sebagai kepala desa. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 67,57 gram, yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya memastikan keberadaan target. Operasi kemudian digelar dan berujung pada penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
Selain sabu, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip bening untuk pengemasan, sendok plastik, dompet, tas merek Condotti, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Petugas juga menemukan **satu pucuk airsoft gun** beserta **33 butir amunisi** dengan berbagai kaliber, yakni 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan 5 butir kaliber 7,62 mm. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan, termasuk penelusuran asal-usul amunisi yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pengakuan tersebut saat ini menjadi dasar pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Rokan Hulu. Menurutnya, sinergi dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai jaringan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Dendy.












