Berita

Bangunan Liar Marak Di Kecamatan Medan Tembung, Warga Berharap Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas

391
×

Bangunan Liar Marak Di Kecamatan Medan Tembung, Warga Berharap Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Medan Tembung //suaramassa.co.id -Belakangan ini marak dan bermunculan Bangunan tanpa memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] alias Bangunan Liar, sebut saja salah satunya ada di Kelurahan Indra Kasih, Jum’at (24/11/2023)

Bangunan yang tampak jelas berdikiri kokoh itu diperuntukkan sebagai prasarana Pendukung Lapangan Golf ada di Jalan William Iskandar/ Jl Pancing, Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan yang diduga Tanpa Memiliki Izin PBG ini sudah Melanggar Perwal Kota Medan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwal Kota Medan No 16 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung [PBG].

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Pelaksana [Mandor] ataupun bagian Pengawas Lapangan tentang Izin PBG nya, namun mereka tidak ada ditempat, tetapi ada salah seorang pemuda bernama Fikri sebagai Pekerja dilokasi mengatakan, kalau masalah pengurusan Izin PBG nya sudah diserahkan kepada pihak kelurahan ” Ucapnya.

Berlanjut, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan melalui Trantib, kalau masalah Izin PBG nya mereka memang tidak mempunyai [Belum ada Izinnya] dan kamipun sudah memberi surat Teguran kepada pihak pemilik bangunan Lapangan Golf tersebut. Untuk lebih jelasnya coba tanya sama pak Lurah mana tau mereka sudah mengurus langsung sama beliau” Ucap Akmal Harahap selaku Trantib Kelurahan Indra Kasih.
Bukan sampai disitu, awak mediapun menjumpai Pak Lurah untuk melakukan Konfirmasi selanjutnya tentang bangunan Liar Tanpa ada Izin PBG nya yang berada dilingkungan 2 Jalan William Iskandar/Jl.Pancing yang sudah berdiri Kokoh, dan saat dikonfirmasi, mereka memang belum ada Izin PBG nya dan kamipun sudah beberapa kali membuat surat teguran begitu juga dari pihak Kecamatan, namun dari pihak pemilik bangunan tidak menghiraukannya” Ucap Rifai Situmorang.

Lalu awak media mempertanyakan, apakah benar pihak kelurahan sudah mengurus Izin Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] atas bangunan Lapangan Golf yang berada dijalan William Iskandar/Jl. Pancing tersebut?
Saya tidak pernah mengurus Izin PBG nya, apa lagi memijakan kaki saya dibangunan tersebut, dan saya akan menindak siapa yang mengucapkan itu” tegas Rifai Situmorang selaku lurah.

Beberapa warga Masyarakat yang ada disekitar lokasi pembangunan tersebut, menyampaikan dan Berharap kepada Pemko Medan agar memberikan tindakan tegas pada pemilik Bangunan, dan kalau perlu dirobohkan sekalian, ucap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebagai penyaji informasi kami para awak media akan terus menyampaikan pemberitaan ini baik ke Dinas Perkim Kota Medan maupun ke DPRD Kota Medan Komisi 4 terkait bangunan Liar Tanpa Izin PBG, berharap agar segera menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] untuk turun melakukan Eksekusi [Pembongkaran] bangunan Liar tersebut” Ungkap Irwandi S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *