BeritaHukum

Polsek Siak Hulu Beri Klarifikasi, Aktivitas Bongkar Muat Cangkang Sawit Disebut Masuk Wilayah Hukum Polsek Tambang

43
×

Polsek Siak Hulu Beri Klarifikasi, Aktivitas Bongkar Muat Cangkang Sawit Disebut Masuk Wilayah Hukum Polsek Tambang

Sebarkan artikel ini

KAMPAR — Polemik aktivitas bongkar muat cangkang sawit yang sebelumnya diberitakan diduga belum mengantongi perizinan di wilayah Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mulai menemukan titik terang terkait kewenangan penanganan dan penegakan hukum.

Hampir setengah bulan sejak informasi mengenai aktivitas bongkar muat tersebut diberitakan, awak media terus melakukan penelusuran dan konfirmasi untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari pihak berwenang terhadap aktivitas usaha yang dinilai perlu mendapat perhatian dari aspek legalitas maupun perizinan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, termasuk mencermati lokasi melalui Google Maps, titik lokasi bongkar muat cangkang sawit yang sebelumnya diberitakan berada di wilayah Desa Kubang.

Awalnya, berdasarkan pemahaman awak media, apabila suatu lokasi berada di wilayah administratif Kecamatan Siak Hulu, maka penanganan terhadap persoalan tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

Untuk memperoleh kejelasan, pada Selasa, 15 September 2026, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., terkait tindak lanjut kepolisian setelah adanya informasi dan pemberitaan mengenai aktivitas bongkar muat cangkang sawit tersebut.

Konfirmasi juga ditembuskan kepada Kapolres Kampar dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian.

Menanggapi pesan konfirmasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu meminta agar awak media datang langsung ke kantornya.
“Ini dengan siapa ya. Kalau mau konfirmasi datang ke kantor saja, tks,” jawab Kapolsek melalui pesan elektronik.

Awak media kemudian memenuhi permintaan tersebut dan mendatangi Mapolsek Siak Hulu.
Dalam pertemuan di ruangannya, setelah dilakukan perkenalan dan pembicaraan mengenai persoalan tersebut, Kompol Deni Afrial memberikan penjelasan mengenai wilayah hukum yang menangani lokasi dimaksud.

“Pak, bahwa lokasi yang bapak temukan adalah masuk wilayah hukum Polsek Tambang, sehingga bukan kewenangan kami,” ujar Kapolsek Siak Hulu.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kejelasan baru bagi awak media mengenai kewenangan kepolisian dalam menangani persoalan aktivitas bongkar muat cangkang sawit yang sebelumnya diberitakan.

Dalam pertemuan tersebut juga berlangsung diskusi mengenai sejumlah hal lainnya. Namun, tidak seluruh pembicaraan dimuat dalam pemberitaan ini.

Selanjutnya, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Tambang selaku pihak yang disebut memiliki kewenangan wilayah hukum di lokasi tersebut.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai keberadaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit, termasuk sejauh mana langkah hukum maupun pemeriksaan yang telah atau akan dilakukan oleh pihak berwenang.

Upaya konfirmasi ini merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh kejelasan informasi serta memberikan pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. ( Mr.Sibarani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *