Pangkalan Kerinci, 05 Desember 2023 – Seorang suami bersama wanita selingkuhnya diduga tega menganiaya istri sah di depan anak kandungnya di komplek perumahan BLP Pangkalan Kerinci pada Rabu (01/11-2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mawar (29), nama samaran, ibu tiga anak, dengan berlinang air mata, mengisahkan penganiayaan tersebut kepada wartawan di salah satu warung kopi di Pangkalan Kerinci pada Selasa (05/12/2023). Penganiayaan tersebut terjadi setelah rumah tangganya hancur akibat keberadaan pihak ketiga, wanita idaman lain (WIL).
Zulkifli Hatib bersama teman wanitanya Desi diduga melakukan penganiayaan saat Mawar mengetahui bahwa anak pertamanya, Ros (nama samaran), dibawa pergi oleh Zulkifli bersama teman wanitanya. Mawar yang mencari mereka di perumahan BLP mengalami cekcok dengan Zulkifli.
Mawar berusaha mengambil anaknya yang ada dalam mobil, tetapi situasi memanas. Zulkifli meninju dan menjambak Mawar, sementara Desi turun dari mobil dan ikut melakukan kekerasan. Anak kandung dan ibu kandung Mawar menjadi saksi kejadian tragis ini.
Mawar melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelalawan. Pengacara korban, Hendrik Siregar SH, meminta tindakan hukum terhadap wanita selingkuhan suami dan meminta pemeriksaan psikologi forensik serta tes urin terhadap pelaku KDRT dan wanita selingkuhannya.
“Saya (Hendri siregar -Red) Pengacara pelapor KDRT meminta kepada penyidik yang menangani perkara klien saya untuk Menerapkan pasal 170 KUHP terhadap wanita selingkuhan suami daripada klien saya atau split perkara.Meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap kliennya yang saat ini mengalami trauma akibat KDRT dan kekerasan fisik.Meminta penyidik untuk melakukan test urin terhadap suami/ pelaku KDRT dan wanita selingkuhannya.
Dalam tanggapannya, Zulkifli membantah tuduhan dan malah mendalilkan bahwa Mawar dan ibunya yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. (Tim)












