Aktual PolisiBeritaHukum

Tragadi Tewaskan Pekerja di Proyek Sekolah Rakyat Kaur – Kejelasan Biaya & Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan

99
×

Tragadi Tewaskan Pekerja di Proyek Sekolah Rakyat Kaur – Kejelasan Biaya & Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kaur, Suaramassa.co.id – Sebuah kecelakaan kerja fatal terjadi beberapa minggu lalu di lokasi pembangunan proyek strategis Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur, bernilai lebih kurang dari Rp500 miliar di dua titik. Sebuah unit alat berat runtuh saat beroperasi, menimpa salah satu pekerja hingga meninggal dunia. Peristiwa ini kini menjadi sorotan tajam publik dan insan pers, terutama terkait transparansi penanganan pasca-musibah, besaran biaya yang dikeluarkan, akuntabilitas hukum, serta jaminan masa depan keluarga korban yang wajib dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Informasi yang beredar di masyarakat sempat menyebutkan seluruh biaya penanganan musibah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kaur. Namun, saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada Jumat (5/6/2026), Bapak Taufik selaku perwakilan resmi PT PP (Persero) Tbk memberikan penjelasan tegas dan kontradiktif terhadap kabar yang beredar:

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kejadian itu memang benar adanya, namun sudah lama terjadi, penanganannya sudah selesai, dan kasus ini sudah kami tutup. Menurut kami, peristiwa ini tidak perlu lagi dibuka-buka atau dibahas ke publik. Saya luruskan informasi yang beredar, seluruh biaya penanganan musibah ini dikeluarkan dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak PT PP, bukan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kaur seperti yang sempat disebut-sebut.”

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya mendasar dan pertanyaan krusial di tengah masyarakat: Berapa rupiah tepatnya biaya yang telah dikeluarkan PT PP? Apakah nilainya sesuai standar hukum ketenagakerjaan, rinciannya jelas, dan diserahkan utuh tanpa potongan sepeser pun kepada ahli waris? Hingga kini, belum ada angka pasti maupun bukti tertulis yang dipaparkan secara terbuka, sehingga keraguan publik belum terjawab.

Secara hukum, tanggung jawab pengusaha diatur tegas dalam tiga landasan utama: Pertama, UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.6 Tahun 2023 Pasal 86, mewajibkan jaminan keselamatan kerja dan pembayaran ganti rugi serta santunan penuh jika terjadi kematian. Kedua, UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengikat kewajiban penerapan standar keamanan ketat dan pemeliharaan alat kerja, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Ketiga, UU No.24 Tahun 2011 jo PP No.44 Tahun 2015, mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar keluarga korban berhak atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan jaminan pendidikan anak.

Jika hasil investigasi mendalam membuktikan diduga adanya unsur kelalaian, pengabaian prosedur, atau pelanggaran aturan, maka aparat penegak hukum (Kepolisian, Pengawas Ketenagakerjaan, Kejaksaan) wajib mengusut tuntas. Pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, ditambah sanksi UU Ketenagakerjaan berupa penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Perusahaan tetap berkewajiban melunasi seluruh hak korban terlepas dari biaya yang diklaim sudah dikeluarkan.

Menanggapi sikap kontraktor yang menganggap kasus selesai dan tertutup, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kaur, Herpin Fascher, menyatakan ketidakpuasan keras sekaligus menegaskan sikap organisasi pers: “Kami tidak menerima jawaban ‘sudah selesai dan ditutup’. Nyawa manusia bukan hal yang bisa diselesaikan diam-diam lalu ditutup rapat tanpa kejelasan hukum. Meski dikatakan biaya ditanggung perusahaan, pertanyaan kami tetap: berapa jumlah pastinya? Apakah sesuai undang-undang? Apakah diserahkan utuh? Ini hak publik untuk tahu.”

Herpin menekankan, proyek bernilai ratusan miliar yang dibiayai uang negara seharusnya menjadi teladan penerapan aturan, bukan mengabaikan hak pekerja. “Kami tanya: musibah murni atau ada kelalaian berat? Ada unsur pidana atau tidak? PT PP wajib buka rincian keuangan. Kami desak Dinas Tenaga Kerja, Polisi, dan Kejaksaan turun tangan investigasi mendalam. Jika terbukti lalai, jatuhkan sanksi maksimal. Jangan biarkan kasus ini hilang, karena ini soal keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Kaur,” tegasnya.

Ada tiga poin krusial yang harus segera dijelaskan ke publik: rincian persis biaya yang diserahkan dan kesesuaiannya dengan aturan; kelayakan alat berat serta kepatuhan terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); dan status hukum kasus, apakah sudah ada laporan resmi atau berkas penyelidikan. Proyek strategis negara tidak boleh membiarkan kasus kematian pekerja berakhir dalam ketidakjelasan.

Bersama masyarakat, IWO menuntut empat hal tegas: PT PP umumkan angka dan rincian biaya secara terbuka; aparat berwenang usut tuntas dan berikan sanksi tegas jika terbukti ada kesalahan; pastikan istri, anak, dan keluarga korban mendapatkan hak penuh, jaminan hidup, serta pendidikan anak hingga lulus; dan jelaskan secara resmi ada tidaknya unsur pidana atau pelanggaran aturan keselamatan.

“Jangan hanya besar anggaran, tapi kosong tanggung jawab. Aturan sudah jelas, sanksi sudah tertulis. Kami minta keadilan, kejelasan, dan pertanggungjawaban nyata. Selama belum terang benderang, media akan terus mengawal sampai tuntas,” pungkas Herpin Fascher. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi rinci maupun hasil penyelidikan; tim redaksi akan terus memantau perkembangan demi kebenaran dan perlindungan hak masyarakat.

Berita diturun berdasarkan informasi masyarakat, landasan hukum, dan pernyataan resmi Ketua IWO Kabupaten Kaur; disajikan secara akurat, tajam, dan berpegang teguh pada prinsip keadilan serta penegakan hukum.(Liharman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *