BeritaHukumKriminalProyek

Keterbukaan Informasi Publik Proyek Sekolah Rakyat Di Kaur Disorot Publik Diduga Ada Perbedaan Data Waktu Berakhir Kontrak

9
×

Keterbukaan Informasi Publik Proyek Sekolah Rakyat Di Kaur Disorot Publik Diduga Ada Perbedaan Data Waktu Berakhir Kontrak

Sebarkan artikel ini

Kaur, Bengkulu // Suaramassa.co.id – Pembangunan fasilitas pendidikan terpadu Sekolah Rakyat yang berlangsung di wilayah Provinsi Bengkulu, dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk, kini menimbulkan tanda tanya mendalam di tengah masyarakat. Perbedaan informasi mencolok muncul terkait masa berakhir kontrak kerja serta kesesuaian data kemajuan fisik proyek antara apa yang beredar di publik dan keterangan resmi pihak pelaksana. Masyarakat pun kini menuntut agar isi dokumen kontrak asli dipublikasikan demi kejelasan.

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung awak media di lokasi pada Jumat (5/6/2026), proyek strategis ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp501,99 miliar (sudah termasuk PPN), bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026. Pembangunan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari informasi yang berkembang luas di masyarakat, diperkirakan masa pelaksanaan pekerjaan ini akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2026. Namun, saat media menanyakan hal tersebut secara langsung kepada Bapak Taufik, yang dikukuhkan sebagai penanggung jawab kegiatan dari pihak kontraktor, jawaban yang disampaikan sangat berbeda.

“Kontrak proyek ini berakhir pada Agustus 2026,” tegas Taufik, menegaskan bahwa waktu penyelesaian yang benar adalah bulan delapan tahun ini, bukan bulan Juni sebagaimana yang dipercaya warga.

Selisih waktu sekitar dua bulan ini menjadi sorotan utama warga dan pengamat pembangunan. Anton Surahman, tokoh pemuda Kabupaten Kaur yang juga aktif berperan sebagai kontrol sosial, menyampaikan kekhawatirannya atas ketidaksesuaian data tersebut. Menurutnya, perbedaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas karena berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap pelaksanaan proyek.

“Ada perbedaan informasi yang sangat jelas. Masyarakat mendengar berakhir bulan Juni, sementara pihak pelaksana menyebut Agustus. Harus ada kejelasan resmi, apakah ada perpanjangan waktu, perubahan dokumen, atau hanya salah penafsiran, agar tidak muncul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan aturan dan dokumen resmi,” ujar Anton.

Selain masalah waktu selesai, data kemajuan fisik proyek juga menjadi perhatian. Bapak Taufik menjelaskan bahwa hingga saat ini progres pembangunan sudah mencapai sekitar 75 persen. Angka ini pun dinilai mengandung ketidakcocokan, mengingat data pemantauan yang terhimpun media pada bulan April lalu mencatat kemajuan fisik masih berada di bawah angka 30 persen.

Berdasarkan penelusuran dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang dimiliki media, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), ditambah masa pemeliharaan selama 180 hari. Pekerjaan secara resmi dimulai sekitar akhir Desember 2025. Berdasarkan hitungan waktu tersebut, batas penyelesaian sebenarnya jatuh pada rentang Agustus hingga September 2026, yang lebih mendekati keterangan pihak kontraktor, namun tetap belum sinkron dengan informasi yang diterima masyarakat.

Ada tiga poin krusial yang hingga kini belum terjawab dan membutuhkan penelusuran lebih dalam:

1. Perbedaan waktu berakhir kontrak: Apa penyebab perbedaan antara versi 20 Juni dan versi Agustus? Apakah telah terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan, amandemen kontrak, atau sekadar kesalahan pemahaman terhadap isi dokumen?

2. Kesesuaian progres fisik: Apakah angka 75 persen yang disampaikan di lapangan telah diverifikasi secara teknis dan sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan yang diserahkan kepada pemberi kerja?

3. Keseragaman pelaksanaan: Apakah pembangunan di dua titik lokasi, Kota Bengkulu dan Kaur, berjalan dengan kecepatan yang sama? Atau ada lokasi yang tertinggal dan mempengaruhi angka rata-rata kemajuan?

Menyusul adanya ketidakjelasan data tersebut, masyarakat Kabupaten Kaur secara tegas berharap dan menuntut agar pihak manajemen perusahaan pelaksana serta instansi pemberi kerja memperlihatkan dan mempublikasikan isi lengkap kontrak kerja proyek Sekolah Rakyat ini kepada publik.

Banyak pihak mempertanyakan, apakah dokumen kontrak ini masuk dalam kategori Rahasia Negara sehingga ditutup-tutupi? Terkait hal ini, berdasarkan hukum yang berlaku, jawabannya sangat jelas:

KONTRAK PROYEK INI BUKAN DOKUMEN RAHASIA NEGARA, MELAINKAN INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 dan Pasal 15. Aturan ini menegaskan bahwa segala dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, perjanjian kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hak dan kewajiban, serta spesifikasi pekerjaan adalah informasi yang WAJIB disediakan dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.

Status “Rahasia Negara” hanya berlaku untuk hal-hal yang berkaitan langsung dengan pertahanan, keamanan, intelijen, atau hubungan luar negeri negara. Sedangkan proyek pembangunan sekolah yang dibiayai uang rakyat (APBN) sama sekali tidak masuk dalam kategori tersebut. Mahkamah Agung pun telah berulang kali memutuskan bahwa dokumen proyek pembangunan bersumber negara adalah informasi terbuka.

Isi kontrak tersebutlah yang akan menjadi jawaban pasti atas segala keraguan masyarakat:

– Di dalamnya tertulis jelas tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak yang asli, apakah pernah ada perubahan atau perpanjangan waktu, serta rincian kewajiban perusahaan termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan standar keselamatan kerja.

– Alasannya sederhana: Karena proyek ini dibayar menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui secara rinci apa yang diperjanjikan, agar tidak ada celah yang disembunyikan.

Masyarakat dan pemantau independen sangat berharap instansi berwenang, mulai dari Kementerian PUPR selaku pemilik program, Inspektorat, hingga lembaga pengawas independen, segera turun melakukan pengecekan mendalam dan terbuka. Mengingat nilai proyek yang sangat besar dan tujuannya untuk kepentingan pendidikan generasi mendatang, transparansi mutlak diperlukan.

“Jangan sampai ada celah yang merugikan keuangan negara atau mengurangi kualitas bangunan hanya karena ketidakjelasan data. Proyek ini milik rakyat, dan rakyat berhak tahu kebenarannya. Buka kontraknya, biar semua terang benderang,” tegas perwakilan pemuda pengawas sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi secara tertulis maupun klarifikasi rinci dari manajemen pusat PT PP maupun pihak pemberi kerja terkait perbedaan tanggal berakhir kontrak dan data kemajuan tersebut, apalagi terkait permintaan publikasi isi dokumen kontrak. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu tanggapan resmi demi memastikan informasi yang diterima publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi masyarakat, data lapangan, dan landasan hukum yang berlaku; disajikan secara berimbang, akurat, dan bertujuan mengundang verifikasi dari pihak berwenang demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur.

(Liharman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *