Pelalawan, 4 Januari 2024 – Harsini, melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office, resmi mengajukan gugatan terhadap oknum anggota dewan dari partai Golkar di Kabupaten Pelalawan. Gugatan ini dilakukan karena oknum tersebut diduga menggunakan ijazah dan identitas suaminya dalam perjalanannya di dunia politik.
Gugatan tersebut, dengan dalil perbuatan melawan hukum, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Plw pada Jumat, 5 Januari 2024. Menurut Soni SH. mH. dari Kantor Hukum Brotherson Law Office, gugatan tersebut telah diterima dan diberi nomor perkara urut satu.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian penyidik Polres Pelalawan sejak April 2009. Penyidik Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan terkait penggunaan ijazah SMP oleh anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, untuk mengurus paket C. Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur tanggal 4 Mei 2009 menyatakan bahwa SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan tidak sah karena menggunakan ijazah milik orang lain.
Amri, seorang aktivis anti-korupsi dan Ketua organisasi pres DPD Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kabupaten Pelalawan, berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama awak media lokal dan nasional. Mereka akan terus mengkawal kasus ini terkait penggunaan ijazah yang telah dibatalkan untuk kelengkapan administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Dapil 3 Kerumutan dan Ukui, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Berita ini akan terus di update seiring perkembangan kasus.(Tim)
Bersambung…….












