BeritaKasus

Operasi Polisi Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Nelayan Pesisir Selatan Ditangkap

1079
×

Operasi Polisi Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Nelayan Pesisir Selatan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, 17 Januari 2024 – Tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Punggasan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Petugas yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain IPDA Andrio Saputra, SH, AIPTU Yopie Alexander, AIPDA H. Sitanggang, SH, AIPDA Melki Wulawarman, Briptu Rendi, dan Briptu Bakti Firman Abadi S.IP.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Oki Kurniadi Pgl Oki, seorang nelayan berusia 29 tahun, beralamat di Kampung Muara Kandis, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia diduga melakukan tindak pidana dengan membawa 1 unit mobil pick-up Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8386 GQ yang bermuatan 56 derijen atau sekitar 1.736 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk surat tanda nomor kendaraan, surat rekomendasi pembelian minyak solar dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, serta minyak solar yang diduga bersubsidi.

Kronologis penangkapan menunjukkan bahwa pelaku tertangkap sedang membawa BBM solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU Simpang Lagan. Pelaku mengakui telah melakukan pembelian berulang kali untuk dijual kembali, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000 per derijen. Surat rekomendasi nelayan yang dipergunakan pelaku ternyata tidak berlaku lagi.

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pesisir Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Rencana tindak lanjut melibatkan pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, upaya hukum terhadap tersangka, dan pemrosesan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *