BeritaPemerintahan

Paripurna DPRD Rohul Gagal Total, 28 Anggota Mangkir dan Ketua DPRD Tak Hadir

118
×

Paripurna DPRD Rohul Gagal Total, 28 Anggota Mangkir dan Ketua DPRD Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang dijadwalkan membahas dan mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Senin (15/6/2026), terpaksa tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum. Ironisnya, selain mayoritas anggota dewan tidak hadir, Ketua DPRD Rokan Hulu juga tidak tampak dalam agenda penting tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Rokan Hulu itu sedianya dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan empat Ranperda sekaligus pengambilan keputusan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun hingga rapat dibuka, jumlah anggota yang hadir hanya 17 orang dari total 45 anggota DPRD. Sementara 28 anggota lainnya tidak berada di ruang sidang, sehingga rapat tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana ketentuan tata tertib dewan.

Empat Ranperda yang seharusnya dibahas merupakan regulasi penting yang berkaitan dengan arah pembangunan daerah, yakni Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Riau Kepri Syariah, penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah Rokan Hulu, serta penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya.

Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, M. Aidi, SH, yang memimpin jalannya sidang menyatakan rapat terpaksa diskors guna menunggu kehadiran anggota lainnya.

“Kita skors selama satu jam ke depan sambil menunggu kehadiran anggota yang belum hadir,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Meski telah diberikan waktu tambahan, suasana ruang sidang tetap lengang. Sejumlah kursi anggota dewan masih kosong dan tidak menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah kehadiran.

Kondisi tersebut memicu sorotan dari berbagai kalangan. Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Rokan Hulu, Sudirman, menilai absennya mayoritas anggota DPRD dalam agenda strategis daerah menunjukkan rendahnya disiplin dan tanggung jawab terhadap amanah masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi kehadiran, tetapi menyangkut komitmen moral terhadap rakyat yang telah memberikan mandat kepada mereka. Agenda yang dibahas menyangkut kebijakan penting daerah, tetapi justru banyak yang tidak hadir,” kata Sudirman.

Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di DPRD Rokan Hulu. Rendahnya tingkat kehadiran anggota dalam sejumlah agenda resmi dinilai telah menimbulkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Ketua DPRD dalam rapat tersebut. Sebagai pimpinan lembaga, ketidakhadiran Ketua DPRD dinilai dapat menimbulkan kesan kurang baik terhadap penerapan disiplin internal di lingkungan dewan.

“Pimpinan seharusnya menjadi teladan. Ketika agenda penting daerah tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota, termasuk pimpinan tertinggi lembaga, tentu masyarakat akan mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” tegasnya.

Tertundanya rapat paripurna ini berdampak pada tertahannya proses pengambilan keputusan terhadap sejumlah regulasi strategis yang berkaitan langsung dengan penguatan sektor ekonomi dan tata kelola pemerintahan daerah. Hingga berita ini diturunkan, kepastian pelaksanaan kembali rapat paripurna masih menunggu terpenuhinya kuorum anggota DPRD Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *