Pelalawan – Sesuai surat nomor 450/Kessos/2024, bersifat penting, Camat Pangkalan Lesung Keluarkan Himbauan kepada para pelaku usaha tempat hiburan/Cafe pada 24 jauari 2024 yang lalu.
Dalam surat himbauan tersebut camat pangkalan lesung Abdu Gafur, SH menghimbau agar semua pelaku usaha hiburan malam/kafe yang berada di desa pesaguan agar menutup usahanya demi ketentraman masyarakat.
Adapun isi surat himbauan tersebut yaitu :
1.Kepada para pelaku usaha hiburan di lokasi sawitan agar menutup usahanya.
2.Para pelaku pekerja seks komersial (PSK) yang berada di lokasi sawitan dan tempat tempat yang lain dilarang untuk melakukan praktik prositusi selanjutnya dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan surat himbauan ini akan dilaksanakan operasional gabungan
3.Apa bila pada saat operasi gabungan tersebut ditemukan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti sesuai perundang – undangan.
Dikonfirmasi camat pangkalan lesung Abdul Gafur, SH terkait surat himbauan tersebut mengatakan membenarkan atas surat himbauan tersebut.
“Benar telah kita keluarkan surat himbauan.Kita berharap semua kegiatan hiburan malam atau kafe dapat menghentikan aktifitasnya.Dapat kita ketahui bahwa ini sudah mulai dekat bulan ramadhan.Semua yang berhubungan dengan penyakit masyarakat akan kita tertipkan, apa bila nanti kita temui dilapangan akan kita tindak tegas ,” jelas camat Abdul Gafur.












