BeritaKasus

Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pungutan Liar dalam Program PTSL Tahun 2019

3020
×

Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pungutan Liar dalam Program PTSL Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Kerinci – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (PUNGLI) yang terjadi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan tahun 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., beserta tim menyampaikan dasar penyidikan perkara tersebut yang telah dilakukan sejak tahun 2021.

Dalam perkembangan kasus, terungkap bahwa pada tahun 2019 Desa Bagan Limau menerima Program PTSL yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa Bagan Limau, bersama tim panitia PTSL, diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat pendaftar dengan nilai yang tidak wajar per sertifikat. Peserta yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu Kepala Desa Bagan Limau dan Kaur Keuangan Desa Bagan Limau yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia PTSL.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, jumlah uang yang diduga diambil secara tidak sah dari masyarakat pendaftar PTSL mencapai Rp 357.880.000,-. Oleh karena itu, tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan P(selaku Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019) dan SM (selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda mulai dari Rp 200.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-. Tindakan ini merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam memberantas korupsi dan pungutan liar di lingkungan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *