Rokan Hulu – Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menanggapi berita miring terkait maraknya praktik judi dengan tindakan cepat. Mereka langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Rambah, Kamis (21/3/2024), sekira pukul 16.00 WIB. Hasilnya, tim tidak menemukan bukti praktik judi seperti yang disebutkan dalam isu yang beredar belakangan ini di media online.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, S.Ik, menegaskan bahwa isu tentang pembiaran praktik judi di wilayah hukum Polres Rohul adalah tidak benar. “Kami akan memproses dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan S.O.P yang berlaku,” kata Kapolres.
Dalam pernyataannya, Kapolres Setiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku praktik judi di wilayah hukumnya. Hal ini menunjukkan komitmen keras dari kepolisian setempat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Kehadiran tim penyelidik Polres Rohul memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait isu yang mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menghindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara akurat dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap aktif dalam memberikan informasi dan laporan terkait tindak kejahatan, termasuk praktik judi ilegal. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari berbagai bentuk kejahatan.
Sejauh ini, Polres Rohul terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif untuk mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk praktik judi yang meresahkan masyarakat. Langkah-langkah tegas dan terukur akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rohul demi kesejahteraan bersama.












