BeritaKriminal

Polres Rokan Hulu Gelar Konferensi Pers Terhadap Kasus Curas, Curat, dan Curanmor

315
×

Polres Rokan Hulu Gelar Konferensi Pers Terhadap Kasus Curas, Curat, dan Curanmor

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu– Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan tiga kasus menonjol yang melibatkan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, serta para Kanit di jajaran Sat Reskrim dan personil Polsek jajaran.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024, pihak kepolisian memaparkan rincian kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh personil Satreskrim Polres Rohul.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasus Pertama: Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

Kejadian ini melibatkan dua pelaku berinisial MJ dan RD yang dijerat dengan kasus jambret atau curas. Korban, Ibu Erfina, mengalami kerugian material sekitar Rp 60 juta akibat perhiasan emas yang dicuri pelaku pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha N Max dan bertindak dengan cara menarik gelang emas yang dikenakan korban saat melintas di Pendakian SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo. Pelaku yang berusaha melarikan diri saat ditangkap, sempat dilumpuhkan dengan tindakan tegas oleh petugas. Kedua pelaku merupakan residivis baru keluar penjara, dan hasil curian mereka dijual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial PS yang mencuri sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dari kosan milik korban, II, pada 1 Agustus 2024. Pelaku, yang terdorong oleh kebutuhan ekonomi, berhasil masuk ke dalam kosan dengan mencuri kunci yang disimpan di dalam sepatu. Setelah berhasil membawa sepeda motor, pelaku kembali mengunci kosan seperti semula. Tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus Ketiga: Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

Pelaku berinisial CG alias Awan melakukan aksi kekerasan di rumah korban Lina di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, pada 31 Juli 2024. Dalam aksinya, pelaku sempat menyekap dan mencekik korban sebelum mencuri handphone. Tersangka ditangkap di Manggala, Kabupaten Rokan Hilir, setelah melawan saat penangkapan. Dia dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Rohul dalam akhir konferensi pers mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama, terutama menjelang Pilkada. Insan pers juga memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan kasus-kasus kriminal dapat diminimalisir di Kabupaten Rohul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *