Pelalawan – Pengadilan Negri Pelalawan mengadakan Sidang Lapangan terhadap gugatan garuda bertuah Melayu (GBM) Petalangan terhadap PT Serikat putra, Jumat 6 September 2024 di areal obzek perkara di kecamatan bandar Petalangan, kabupaten Pelalawan, Riau.
Agenda ini merupakan tahap dari gugatan GBM terhadap PT.Serikat Putra untuk meninjau obzek perkara yang di gugat oleh GBM Petalangan.
“Kita melaksanakan sidang lapangan ini bukan untuk menentukan siapa yang pemilik lahan ini, tapi hanya untuk mamastikan apakah benar adanya dan dimana obzek yang di gugat tersebut,” kata Tim PN Pelalawan.
Sementara dari pihak GBM mengatakan bahwa gugatan mereka sudah masuk dalam tahap sidang lapangan.
“Ada sebanyak 9 titik lokasi yang kita tinjau ke obzek gugatan, yang terdiri dari lokasi perkuburan yang berada di dalam HGU PT.Serikat Putra, lahan yang berada di luar HGU dan masih banyak lagi,’ kata nofri kuasa hukum GBM sebagai penggugat.
Sementara perwakilan masyarakat menyampaikan langsung keluh kesahnya di lapangan terkait perkuburan leluhur, orang tua dan kerabat sanak famili nya yang di sekelilingnya telah tumbuh sawit menjulang tinggi kepada PN Pelalawan.
“Ini lah yang mulia, kondisi dilapangan, mulai dari perkuburan ayah, ibu, sepupu dan sanak famili lainnya masih ada tertata rapi di sini. Ini menandakan bahwa dari dulu nya lahan ini milik leluhur kami. Tiang tiang rumah yang terbuat dari coran semen juga masih ada, mulai dari Periuk, kendi dan peninggalan lainnya masih ada di sini, kata,” Herman.
Sementara tampak hadir ratusan masyarakat turun menyaksikan sidang lapangan tersebut, TNI, polri , Pihak Pengadilan dan perwakilan perusahaan turun langsung meninjau obzek perkara yang di gugat.
Sampai akhir peninjauan obzek perkara, situasi aman, kondisip dan berjalan lancar.










