BeritaHukum

Tim Resmob Polres Rohul Amankan DPO Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

294
×

Tim Resmob Polres Rohul Amankan DPO Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu— Tim Resmob Polres Rokan Hulu bersama Personil Polsek Tambusai berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Kamis (26/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka, yang berinisial HH alias Hamdan (42), ditangkap di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif setelah menerima laporan dari korban, NH (36), seorang ibu rumah tangga. Kejadian yang dilaporkan terjadi pada 1 Desember 2020, ketika NH baru saja tiba di depan rumah salah satu tetangganya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pada saat itu, NH disergap oleh empat orang tidak dikenal yang langsung menodongkan senjata api ke arahnya. “Salah satu pelaku mengancam NH untuk menyerahkan tas yang berisi uang sebesar Rp 530.000.000 serta beberapa unit ponsel,” jelas AKP Efendi. Korban mengalami total kerugian material sebesar Rp 540.000.000 akibat peristiwa tersebut.

Setelah kejadian, NH segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tambusai, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan. Selama hampir empat tahun, pelaku berhasil bersembunyi, hingga akhirnya Tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan HH.

Tim Resmob melakukan perjalanan ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan HH. Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pencurian tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dan barang bukti telah dibawa ke Polres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberantas kejahatan di wilayah hukum Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *