Berita

Diduga 16 Kali Absen Paripurna, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaur Arif Subrata Disorot

66
×

Diduga 16 Kali Absen Paripurna, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaur Arif Subrata Disorot

Sebarkan artikel ini

KAUR, Suaramassa.co.id – Kehadiran sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kaur dalam rapat paripurna kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian mengarah kepada Arif Subrata, S.Sos., anggota DPRD Kaur dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Hanura periode 2024–2029 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media, Arif Subrata diduga telah 16 kali tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kaur sepanjang Januari hingga September 2026.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Angka tersebut tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, sebagai anggota legislatif yang menduduki posisi strategis di Komisi II dan Badan Anggaran, kehadiran dalam agenda DPRD menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Publik pun berhak mempertanyakan: apa alasan ketidakhadiran tersebut, apakah seluruhnya tanpa keterangan, atau terdapat alasan resmi yang dapat dibenarkan secara administratif?

Namun demikian, data mengenai 16 kali ketidakhadiran tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum dilakukan verifikasi melalui dokumen resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

Sekretariat DPRD: Data Masih Akan Diverifikasi

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026), Widisuan, S.H., M.H., Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Kaur, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap data kehadiran tersebut.

«“Untuk sementara ini kami akan mengkalkulasi dan memeriksa data terlebih dahulu. Setelah selesai, secepatnya kami akan menyampaikan hasilnya secara jelas,” ujar Widisuan.»

Pernyataan tersebut menjadi penting karena data absensi anggota DPRD idealnya bersumber dari administrasi resmi persidangan, sehingga jumlah ketidakhadiran maupun status keterangannya dapat diketahui secara objektif.

Publik Menunggu Penjelasan Arif Subrata

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Arif Subrata, S.Sos., terkait dugaan 16 kali ketidakhadiran tersebut.

Penjelasan dari yang bersangkutan diperlukan untuk mengetahui apakah ketidakhadiran tersebut disebabkan tugas kedinasan, izin, kondisi tertentu, atau alasan lainnya.

Terlebih, masyarakat sebagai pemilih memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana wakil mereka menjalankan mandat yang diberikan melalui pemilu.

Jangan Hanya Soal Hadir, Tapi Soal Tanggung Jawab

Rapat paripurna bukan sekadar agenda seremonial DPRD. Dalam berbagai agenda paripurna, anggota legislatif dapat terlibat dalam pembahasan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan daerah serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, persoalan kehadiran anggota DPRD tidak hanya menyangkut angka absensi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dan politik seorang wakil rakyat.

Apalagi Arif Subrata tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran, dua posisi yang memiliki peran strategis dalam kerja DPRD Kabupaten Kaur.

Masyarakat kini menunggu satu hal sederhana namun penting: apakah benar tercatat 16 kali tidak hadir, apa status dari setiap ketidakhadiran tersebut, dan apa alasan resminya?

Untuk memastikan hal tersebut, publik masih menunggu hasil verifikasi Sekretariat DPRD Kaur.

Pemberitaan ini masih bersifat informasi awal berdasarkan data yang sedang diverifikasi. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat data serta keterangan resmi. Arif Subrata diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *