Berita

Prima Merdekawati Terhambat Dukung Suami di Pilkada 2024, Cuti Ditolak karena Aturan ASN

209
×

Prima Merdekawati Terhambat Dukung Suami di Pilkada 2024, Cuti Ditolak karena Aturan ASN

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Prima Merdekawati, istri dari calon bupati Nasaruddin SH MH, menghadapi kendala dalam mendukung suaminya di Pilkada 2024 akibat aturan yang membatasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Sebagai ASN, Prima tidak dapat mendapatkan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Meskipun berusaha aktif dalam kampanye, keikutsertaannya di berbagai acara justru menimbulkan pertanyaan mengenai integritasnya sebagai pegawai negeri. Chandra Yoga Adiyanto, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa kehadiran Prima di kampanye dapat dianggap melanggar sumpahnya sebagai ASN dan berpotensi merugikan citra instansi pemerintah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, M.Si, mengonfirmasi bahwa pengajuan cuti Prima ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan peraturan yang ada, termasuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang netralitas ASN. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa ASN yang terlibat dalam politik dapat dikenakan sanksi administrasi.

Berdasarkan informasi dari BKN, Prima telah mengajukan cuti pada 29 Juli 2024, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal lima tahun bekerja terus menerus. Situasi ini menimbulkan dilema bagi Prima, yang ingin mendukung suaminya tetapi juga terikat pada tanggung jawab sebagai abdi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *