Pelalawan, Riau – PT Musimas, sebuah perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, saat ini tengah melakukan aktivitas galian C untuk pengambilan tanah urug. Kegiatan ini berlangsung di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tepatnya di Afdeling IV Desa Talau, dan direncanakan untuk keperluan material penimbunan jalan di Afdeling V.
Aktivitas ini sudah berjalan hampir sebulan dan melibatkan kontraktor pihak ketiga. Menurut informasi dari pekerja di lapangan, jarak antara kuari dan lokasi penimbunan jalan mencapai 5-10 km, dengan tarif upah sebesar Rp75.000 per trip. Dalam kontrak yang ditandatangani, perusahaan merencanakan total 8.000 trip untuk kegiatan ini.
Media berupaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Malinton Purba, Manajer Humas PT Musimas, mengenai apakah aktivitas galian C ini sudah tercakup dalam izin lingkungan yang dimiliki perusahaan. Dalam tanggapannya, Malinton menjelaskan, “Areal yang berada dalam konsesi HGU tidak memerlukan izin galian C, karena sudah diakomodir dalam Amdal.”
Malinton juga berjanji untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan menunjukkan dokumen terkait aktivitas galian tanah urug pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Kegiatan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya pemeliharaan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, baik berbentuk CV maupun PT.
Informasi lebih lanjut akan segera disampaikan setelah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak PT Musimas.
Bersambung….












