BeritaPolitik

Mantan Bupati Pelalawan Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Tim Hukum Paslon 02 Desak Penegakan Aturan

308
×

Mantan Bupati Pelalawan Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Tim Hukum Paslon 02 Desak Penegakan Aturan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Tim divisi Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan nomor urut 02 mengingatkan Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan, untuk mematuhi aturan dalam berpolitik. Hal ini menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Tengku Azmun di sebuah warung di Kecamatan Bunut, di mana ia mengumpulkan banyak orang untuk menyampaikan visi misi pasangan calon nomor urut 1, Nasaruddin Abu Bakar.

Syamsul Harifin SH, anggota divisi hukum pasangan calon tersebut, menegaskan bahwa sikap Tengku Azmun yang berkampanye di luar jadwal dan zona merupakan pelanggaran etik dan administrasi pemilu. “Ini mencederai nilai-nilai kejujuran dan sportivitas dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Syamsul, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang seharusnya membuat Bawaslu bertindak tegas. Ia berharap komisioner Bawaslu dapat menegakkan aturan tanpa pandang bulu, menunjukkan integritas dalam mengawal proses pemilu.

Syamsul juga menekankan pentingnya penggunaan hak politik yang tidak melanggar norma etik dan peraturan yang berlaku. “Meskipun Tengku Azmun terlibat aktif dalam pilkada, tindakan yang melanggar aturan harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menjaga integritas pemilu di Kabupaten Pelalawan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *