BeritaPemerintahan

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

8
×

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pelalawan, Tengku Azriwardi, didampingi Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, serta Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Pelalawan yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut hingga akhirnya dapat disepakati bersama.

Menurut Husni, Pemkab Pelalawan berkomitmen dalam pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada prinsip good governance serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komitmen pengelolaan keuangan berpedoman pada prinsip good governance, berlandaskan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kami juga menggunakan pendekatan RKPD yang holistik, tematik, integratif, dan spasial, khususnya untuk program-program yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat,” ujar Husni.

Ia menjelaskan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Opini tersebut menjadi WTP ke-14 yang diterima Kabupaten Pelalawan. Husni menyebut capaian itu merupakan salah satu bukti adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Pelalawan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Regulasi tersebut membawa perubahan yang cukup besar, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan keuangan daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Husni mengakui pemerintah daerah masih memiliki sejumlah kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan maupun pembangunan daerah.
“Kami menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan. Hal tersebut akan menjadi pedoman sekaligus cambuk bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan ke depan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai masukan dan saran yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian Pemkab Pelalawan dalam rangka memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Masukan dan saran dari Dewan akan menjadi perhatian untuk pengawasan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemitraan antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan Menawan,” pungkas Husni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *