Berita

H.Sianturi Digugat dan Akan Dilaporkan ke Gakkum Kehutanan atas Alih Fungsi Kawasan Hutan di Riau

380
×

H.Sianturi Digugat dan Akan Dilaporkan ke Gakkum Kehutanan atas Alih Fungsi Kawasan Hutan di Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – H.Sianturi, warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, resmi digugat oleh LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Plw pada 30 September 2024. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Kuasa hukum LSM, Sahat Maruli Siregar, menyatakan, “Kami telah menggugat H.Zainal Sianturi sebagai Tergugat dan juga melibatkan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo serta Menteri Kehutanan sebagai turut tergugat.” LSM juga akan melaporkan H.Sianturi ke Gakkum Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dugaan pelanggaran ini berfokus pada kawasan hutan di Desa Segati KM 83 Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, seluas sekitar 650 hektar. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang tentang Kehutanan dan Pencegahan Perusakan Hutan.

Sahat menegaskan, laporan ke Gakkum Kementerian Kehutanan akan menyusul gugatan hukum ini, menyoroti pentingnya perlindungan kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *