BeritaKasusLingkungan

Dicap Sebagai Perusahaan Nakal, PT GSI dan Pemerintah Desa Kasang Padang Diduga Pungli Masyarakat Petani Sawit

961
×

Dicap Sebagai Perusahaan Nakal, PT GSI dan Pemerintah Desa Kasang Padang Diduga Pungli Masyarakat Petani Sawit

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Kali ini, PT Gerbang Sawit Indah (GSI), anak perusahaan dari raksasa sawit PT First Resources (FR), dituding melakukan pungli kepada para petani dan pengepul sawit di wilayah Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Ironisnya, praktik ini diduga mendapat dukungan langsung dari pemerintah desa setempat.

Sumber persoalan bermula dari kesepakatan pengelolaan Jalan Dusun II Kasang Padang yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT GSI. Dalam surat kesepakatan yang diteken Kepala Desa Kasang Padang, Muliadi SE, tertanggal 21 Februari 2025, disebutkan bahwa jalan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, yakni H. Indra Wahyu Hidayat alias H. Indra Lubis. Untuk biaya perawatan jalan, ditetapkan tarif pungutan sebesar Rp150/kg Tandan Buah Segar (TBS).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Sejumlah warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa tarif sebenarnya mencapai Rp200/kg. Artinya, satu truk bermuatan enam ton sawit harus membayar Rp1,2 juta hanya untuk melintas jalan milik perusahaan. Pungutan ini diberlakukan terhadap seluruh petani maupun pengepul sawit yang melintasi jalan tersebut.

“Kalau begini terus, petani makin rugi. Harga sawit sudah tidak menentu, ditambah pungutan seperti ini membuat kami menjerit,” ujar salah satu pengepul sawit setempat.

Menyikapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Rokan Hulu dari Komisi IV, Karneng Dimara Lubis, menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen PT GSI dan Pemerintah Desa Kasang Padang. Ia menyebut praktik pungli ini sudah keterlaluan, apalagi dilakukan di dalam areal HGU milik perusahaan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jalan di dalam areal HGU adalah tanggung jawab perusahaan. Jangan malah dibebankan ke masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan pemanggilan,” tegas Karneng, Selasa (6/5).

Kritikan serupa datang dari aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi Rokan Hulu, Umri Hasibuan. Ia menuding adanya kolaborasi antara pihak perusahaan dan pemerintah desa untuk menghindari jeratan hukum dengan menyusun kesepakatan seolah-olah berasal dari masyarakat.

“Ini bukan kesepakatan, tapi akal-akalan untuk melegalkan pungli. Kami minta Bupati Rokan Hulu dan Gubernur Riau segera turun tangan. Jangan biarkan perusahaan menari-nari di atas penderitaan petani,” ujar Umri dengan nada geram.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Kasang Padang Muliadi SE maupun dari manajemen PT GSI terkait tudingan tersebut. Berdasarkan informasi dari warga, praktik pungli ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir dan baru disorot setelah munculnya surat kesepakatan yang dianggap sebagai upaya melegalkan kutipan ilegal.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang diduga telah merugikan ratusan petani dan pengepul sawit di wilayah Kasang Padang.

 

Penulis : Umri

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *