Rokan Hulu – Rapat fasilitasi penyelesaian sengketa lahan Kebun Plasma Anggota (KKPA) antara masyarakat Desa Mahato dan Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, berlangsung kondusif di Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu pada Rabu (04/06/2025).
Mediasi ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Rokan Hulu, H. Fhatanalia Putra, S.Sos., dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Camat Tambusai Utara, Kepala Desa Mahato Firiadi, Kepala Desa Tambusai Utara, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat dari kedua desa.
Rapat diawali dengan pemaparan kronologi konflik oleh Adwil, yang mewakili pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa sengketa bermula dari klaim lahan Afdeling 7 yang tumpang tindih antara warga Mahato dan warga Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara.
Kepala Desa Mahato, Firiadi, kemudian menjelaskan bahwa konflik bermula sejak tahun 1996, ketika terjadi Pembakaran rumah-rumah warga Mahato. “Setelah kejadian itu, PT Torganda datang dan membangun kembali rumah-rumah kami serta memberikan kaplingan di Afdeling 7 lengkap dengan surat tanah dan peta. Secara administrasi, kami yakin ini lahan milik kami,” ujarnya.
Namun, situasi menjadi rumit ketika diketahui bahwa PT Torganda juga memberikan lahan yang sama kepada masyarakat Rantau Kasai melalui surat perjanjian notaris dengan skema Pola Bapak Angkat. “Ini yang membuat kami bingung. Kok bisa lahan yang sama diberikan ke dua pihak. Ini kurang ajar pihak perusahaan,” tambah Kades Mahato dengan nada kecewa.
Fhatanalia menyatakan bahwa meskipun sempat terjadi ketegangan, mediasi berlangsung terbuka dan kondusif. “Suasananya cukup positif. Kedua pihak sepakat untuk tidak memperpanjang kajian ulang dokumen, melainkan fokus pada solusi damai,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kedua belah pihak diberi waktu dua minggu pasca-Iduladha untuk mencari penyelesaian internal. “Kita beri kesempatan mereka menyelesaikan secara mandiri. Mudah-mudahan hasilnya nanti membawa kebaikan bagi semua,” pungkasnya.
Kesepakatan penting lainnya adalah penghentian polemik data dan penguatan dialog antar desa. Komitmen bersama ini membuka harapan baru bagi penyelesaian konflik agraria yang selama ini membayangi hubungan antar masyarakat desa.
Dengan semangat baru dan itikad baik dari semua pihak, pertemuan ini menjadi titik awal menuju penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat di Bumi Rokan Hulu.
(UM)












