Rokan Hulu – Dugaan adanya kongkalikong antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dengan perusahaan kelapa sawit kembali mengemuka. Kali ini, PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) menjadi sorotan setelah segel pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan itu di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, mendadak hilang hanya beberapa jam setelah dipasang, Rabu(04/06/2025) lalu.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) PPLH DLHK Riau sebagai langkah hukum atas dugaan pencemaran lingkungan. Limbah dari IPAL PT. RSM diduga kuat mencemari Sungai Dua dan Sungai Titian Urek, yang menyebabkan kerusakan ekosistem serta hilangnya mata pencaharian nelayan di lima desa: Desa Karya Mulya, Sei Dua Indah, Serombou Indah, Rambah Hilir Timur, dan Kepenuhan Hulu.
Namun publik terkejut saat diketahui bahwa segel yang memuat larangan aktivitas serta ancaman pidana—sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP—raib hanya beberapa jam setelah penyegelan dilakukan. Segel tersebut diketahui masih terpasang saat tim DLHK melakukan dokumentasi, namun hilang tak lama kemudian tanpa penjelasan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Plt Kepala DLHK Riau, Embi Yarman, S.Hut.T.MP, hingga saat ini tak membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media tak dijawab. Sikap bungkam ini justru memicu spekulasi baru soal integritas lembaga tersebut.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK), Masril Anwar, SH, mengecam keras kejadian ini dan menyebutkan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam. Ia menyebutkan, sikap DLHK Riau sangat mencederai keadilan masyarakat terdampak.
“Kalau DLHK Riau tidak berani bersikap, kami akan gugat secara hukum. Kami sudah cukup bersabar. Investor boleh masuk, tapi bukan berarti bebas mencemari lingkungan. Hilangnya segel dalam hitungan jam adalah bentuk pelecehan terhadap upaya penegakan hukum,” tegas Masril kepada Suaramassa.co.id, Senin (9/6/2025).
Masril juga menampik isu bahwa masalah ini telah selesai. Menurutnya, tidak satu pun dari tuntutan masyarakat yang telah direalisasikan. “Fakta di lapangan nihil, tidak ada kompensasi, tidak ada pemulihan. Ini justru mempermalukan lembaga pemerintah,” katanya.
Senada, Sekretaris AMP-LK, Bustami, menyampaikan bahwa pihaknya mencium aroma tak sedap dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti betapa ganjilnya raibnya segel dalam waktu sangat singkat.
“Kami menduga ada permainan antara PT. RSM dan DLHK. Segel itu bukan mainan anak-anak, dan tidak mungkin hilang sendiri. Ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan,” ungkap Bustami.
Bustami juga mengingatkan bahwa PT. RSM sebelumnya telah menyepakati pemberian kompensasi pada 28 Mei 2025 lalu, namun hingga kini belum ada realisasi. Ia memastikan pihaknya akan mendorong adanya hearing terbuka di DPRD Riau dan menggulirkan proses hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi.
“Kami akan terus kawal ini sampai tuntas. Jika DLHK tidak sanggup, maka kami akan ambil alih jalur hukum. Ini bukan sekadar soal limbah, ini soal keadilan dan hak hidup masyarakat,” tutup Bustami.
Kasus ini pun menambah daftar panjang persoalan lingkungan hidup di Riau yang kerap kali tak terselesaikan dengan tuntas. Publik kini menanti, apakah DLHK Riau akan bersikap tegas dan transparan, atau justru kembali tunduk pada tekanan korporasi.
(UM)












