BeritaHukum

Polres Rohul Tangkap Mafia BBM di Simpang Jengkol, 10.695 Liter Pertalite Diamankan

531
×

Polres Rohul Tangkap Mafia BBM di Simpang Jengkol, 10.695 Liter Pertalite Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai pelaku utama penimbunan, sementara dua lainnya yang berperan sebagai sopir turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H pada Rabu (18/06/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu mengonfirmasi bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025 lalu. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaan serta distribusinya menjadi kewenangan pemerintah, termasuk BBM subsidi.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan Desa Bangun Jaya. Berdasarkan laporan itu, kami menurunkan tim dipimpin Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Rejoice.

Hasil penyelidikan membawa tim ke sebuah gudang tersembunyi di belakang rumah milik warga berinisial JM. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembukaan gudang, petugas menemukan tumpukan jerigen dan drum berisi BBM jenis Pertalite.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh bidang Metrologi pada 13 Juni 2025, diketahui total jumlah BBM yang ditimbun mencapai 10.695 liter,” jelasnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Rohul dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Proses penyidikan terus berlanjut guna mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *