BeritaPemerintahan

Pemerintah Desa Bangun Jaya Klarifikasi Isu Miring Terkait Proyek Semenisasi Jalan dan Pengajuan CSR ke PT. MAN

593
×

Pemerintah Desa Bangun Jaya Klarifikasi Isu Miring Terkait Proyek Semenisasi Jalan dan Pengajuan CSR ke PT. MAN

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Pemerintah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu miring yang beredar di masyarakat terkait program pembangunan semenisasi jalan di RT 025 menuju arah PT. MAN, serta pengajuan dana CSR ke perusahaan tersebut.

Azam Muqomat, S.Th.I., selaku Kepala Dusun II Desa Bangun Jaya, didampingi oleh Ketua BPD dan Sekretaris Desa, saat ditemui awak media di kantor desa pada Selasa (12/8/2025), memberikan klarifikasi atas polemik yang mencuat belakangan ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Azam, program semenisasi jalan tersebut telah melalui prosedur yang sah dan legal, serta termuat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Ia menegaskan bahwa usulan pembangunan bukan berasal dari pemerintah desa semata, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui RT, RW, dan Kadus setempat.

“Pembangunannya sudah melalui mekanisme rapat, dan pengusulannya itu dari Dusun, RT, RW, serta warga yang berdomisili di wilayah itu. Semua proses musyawarah sudah kita lakukan untuk mendapatkan putusan tersebut,” ujar Azam.

Terkait isu pengajuan CSR senilai ‘lima rupiah’ dari Pemerintah Desa Bangun Jaya ke PT. MAN, Azam meluruskan bahwa hal itu murni sebatas pengajuan dan belum ada realisasi dari pihak perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa gagasan tersebut telah dibahas secara resmi melalui forum musyawarah yang membahas tentang program CSR dan akses jalan desa yang dilintasi kendaraan perusahaan.

“Itu baru pengajuan, belum ada realisasinya. Dasar pengajuan tersebut karena pihak perusahaan dianggap tidak ada kontribusi terhadap pemerintah desa maupun masyarakat kita,” jelasnya.

Azam mengungkapkan bahwa pernah ada kesepakatan dengan perusahaan pada tahun 2023, di mana PT. MAN menyalurkan CSR untuk pembangunan satu unit rumah layak huni bagi warga Desa Bangun Jaya. Namun, sejak tahun 2024 hingga kini, tak ada lagi penyaluran CSR dari perusahaan tersebut.

“Alhamdulillah, dulu tahun 2023 itu ada CSR perusahaan, dan peruntukannya membangun satu rumah layak untuk warga. Namun, 2024 sampai sekarang, CSR perusahaan tak ada lagi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip dasar pengelolaan CSR tidak harus dikelola langsung oleh pemerintah desa. Namun yang terpenting adalah ada kontribusi nyata bagi masyarakat. Ketiadaan realisasi CSR belakangan ini menimbulkan kekecewaan, mengingat akses dan fasilitas desa banyak digunakan oleh aktivitas perusahaan.

Mengakhiri keterangannya, Azam mengajak seluruh pihak untuk menjaga sinergi dan kolaborasi demi kemajuan bersama.

“Mari kita jaga sinergi. Jangan hanya mengambil keuntungan dari desa, namun tutup mata terhadap kondisi masyarakat dan pemerintah desa. Kolaborasi yang baik akan memberi manfaat bagi semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *