ROKAN HULU — Skandal dugaan penyelundupan tandan buah segar (TBS) sawit dari kebun PT. Torusganda II yang telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Riau, Maret 2025 lalu, kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih berhenti beroperasi, kebun yang berada di wilayah Rokan Hulu, Riau, justru diduga tetap menjalankan aktivitas produksi secara diam-diam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejak Mei hingga akhir September 2025, setiap hari terdapat 7 hingga 8 truk yang mengangkut TBS keluar dari lokasi kebun yang telah dipasangi plang penyegelan. Buah sawit ini diduga dijual ke salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di Kecamatan Kepenuhan.
“Satgas hanya pasang plang, tapi buah tetap keluar. Truk jalan tiap hari. Semua orang tahu, tapi diam,” ungkap seorang warga setempat saat diwawancarai, Minggu (5/10/2025). Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Dugaan keterlibatan pun menyeruak, mulai dari internal perusahaan seperti manager kebun, manager PKS, staf produksi, staf umum, hingga petugas keamanan. Sementara dari pihak eksternal, sorotan mengarah ke oknum kepala desa dan dua orang berinisial RG dan SR, yang diduga berperan sebagai penyedia angkutan dan perantara. Nama SR bahkan disebut-sebut sebagai seorang dokter yang memiliki kedekatan khusus dengan keluarga pemilik PT. Torusganda.
Kondisi ini membuat anggota Koperasi Tambusai (Kopertam), mitra PT. Torusganda dengan lahan kemitraan seluas 11.120 hektare di tiga desa, merasa dikhianati. Mereka menilai penjualan buah keluar dari kebun yang disegel adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kesepakatan kerja sama.
“Kerugian miliaran rupiah ini jelas menampar wajah koperasi. Kalau dibiarkan, habis hak kami,” tegas seorang anggota koperasi yang geram.
Satgas PKH yang sebelumnya dianggap tegas kini dipertanyakan integritasnya. Penyegelan yang dilakukan tampak hanya sebagai formalitas tanpa ada pengawasan lanjutan yang berarti.
“Negara jangan kalah oleh mafia sawit. Jika dibiarkan, ini bukti aparat tak lebih dari penonton,” tegas warga lainnya.
Hingga kini, pihak PT. Torusganda belum memberikan klarifikasi. Manager kebun, Irianto Sembiring, yang coba dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun sambungan telepon pada Senin (7/10) tidak memberikan respons. Wartawan yang mencoba meminta keterangan langsung pun ditolak masuk ke area kebun maupun kantor perusahaan, memperkuat dugaan praktik ilegal tersebut.
Masyarakat dan mitra usaha mendesak aparat penegak hukum serta Satgas PKH Riau untuk turun tangan lebih serius. Mereka meminta agar aliran dana hasil penjualan TBS ditelusuri, serta semua pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Skandal ini tidak hanya mengguncang kepercayaan publik, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana negara mampu menertibkan pelanggaran di sektor perkebunan yang menyangkut kepentingan banyak pihak. Siapa dalang utama? Ke mana aliran uang hasil buah sawit tersebut mengalir? Dan yang paling penting, kapan penegakan hukum benar-benar berjalan?












