BeritaHukum

Satpol PP Rokan Hulu Amankan 313 Botol Miras dan 20 Wanita Penghibur dalam Razia Pekat di Pasir Pengaraian

544
×

Satpol PP Rokan Hulu Amankan 313 Botol Miras dan 20 Wanita Penghibur dalam Razia Pekat di Pasir Pengaraian

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan wanita penghibur dari sejumlah kafe remang-remang yang beroperasi di wilayah Jalan Lingkar, Pasir Pengaraian.
Sabtu,(1 November 2025)

Operasi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB sore dan berlangsung hingga Magrib, Razia Dipimpin langsung oleh Kabid Perda dan Kabid Operasional Satpol PP Rokan Hulu, Samsul Kamal SH dan Hamsanah Mpd, Tujuan utama operasi ini adalah untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta aktivitas prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut keterangan Kamal Kabid Satpol PP, petugas menyisir sedikitnya lima lokasi kafe remang-remang dan Kos kosan yang selama ini dicurigai menjadi tempat transaksi minuman keras dan ajang prostitusi terselubung. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 313 botol minuman beralkohol berbagai merek, baik lokal maupun impor, serta mengamankan 20 wanita penghibur yang diduga bekerja tanpa izin resmi.

Selain menyasar tempat hiburan malam, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah toko (ruko) yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan di gudang belakang toko. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP Rokan Hulu untuk pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang melanggar perda, termasuk peredaran minuman keras dan kegiatan yang mengarah pada prostitusi. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyakit masyarakat,” ujar Kamal.

Ia juga menegaskan bahwa razia semacam ini akan dilakukan secara rutin, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas hiburan malam cenderung meningkat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran perda. Semua pelaku usaha yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan, dan jika terbukti melanggar, akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga di sekitar Jalan Lingkar Pasir Pengaraian menyambut baik langkah Satpol PP tersebut. Mereka berharap penertiban bisa menekan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan moral masyarakat. “Kami sering terganggu dengan suara musik dari kafe dan banyak tamu keluar masuk sampai larut malam. Mudah-mudahan setelah razia ini, keadaan bisa lebih tenang,” ujar salah seorang warga.

Seluruh wanita penghibur yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. Petugas juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan pemulangan ke daerah asal masing-masing. Sementara barang bukti minuman keras diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi pekat ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik usaha hiburan malam di Rokan Hulu agar tidak melanggar ketentuan peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan izin usaha, peredaran minuman beralkohol, dan kegiatan prostitusi terselubung. Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan perda dengan tegas demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan bermartabat di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *