BeritaHukumKasus

Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Ralasen Ginting Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

78
×

Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Ralasen Ginting Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Binjai, suaramasaa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan Ralasen Ginting (RG), mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif Tahun Anggaran 2022–2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai pada Jumat (13/2/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka diduga menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).

“Modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April 2025 yaitu menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ujar Iwan.

Menurut penyidik, kegiatan pekerjaan yang ditawarkan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Beberapa kegiatan yang disebutkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) di antaranya pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor). Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemerintah Kota Binjai, proyek-proyek tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam DPA Tahun Anggaran 2022–2025.

Tim penyidik juga menemukan adanya dugaan pembuatan atau penggunaan daftar proyek anggaran yang tidak sah. Ketidaksesuaian tersebut terungkap setelah dilakukan pencocokan antara timeline dokumen yang beredar dengan data resmi anggaran.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menerima uang dari 10 penyedia atau kontraktor dengan total keseluruhan sebesar Rp2.804.500.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 diterima melalui transfer langsung ke rekening tersangka.

Adapun rincian penerimaan melalui transfer antara lain dari Ahmad Basri sebesar Rp400 juta (November 2023), Yogi Yanri Rp35 juta (Oktober 2024), Henri Yuliadi Rp5 juta (Januari 2025), Ahmad Muslim Sembiring Rp5 juta (Februari 2025), Andika Irawan Girsang Rp820 juta (April 2025), Krispinus Samosir Rp87 juta (Juni 2025), Rezeki Harry Wijaya Rp551 juta (Juni 2025), Maulana Akbar Rp290 juta (Juni 2025), Rahmat Hidayat Lubis Rp290 juta (Juli 2025), serta Pentus Nainggolan Rp370 juta (September 2025).

Selain itu, terdapat tiga orang dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan tersangka, masing-masing berinisial SH, AR, dan DA, yang turut membantu pelaksanaan kegiatan terkait perkara tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa pasal yang digunakan dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pasal tersebut dikenakan karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, serta pembuatan atau penggunaan daftar proyek anggaran yang tidak terdaftar secara resmi.

Saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Kota Medan. Pihak Kejari memastikan akan terus mendalami kondisi kesehatan tersangka guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan.

“Kami tetap akan mendalami apakah kondisi tersebut benar-benar menghalangi proses pemeriksaan,” tegas Kajari.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *