ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, dua perkara sekaligus diselesaikan melalui mekanisme perdamaian, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian buah kelapa sawit, Selasa (26/5/2026).
Proses restorative justice tersebut digelar di Aula Majelis Anjungan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Azwardi Dery.
Kegiatan itu turut disaksikan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Rokan Hulu, Yusmar yang bergelar Sutan Sulembang Rokan, bersama pihak kepolisian, korban, dan para tersangka dari kedua perkara.
Suasana penuh kekeluargaan mewarnai jalannya proses perdamaian. Dalam forum tersebut, korban dan tersangka diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing sebelum akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, mengatakan restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara di luar persidangan yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan memenuhi syarat formil maupun materil. Tujuannya agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antara pihak yang berperkara,” ujar Fredy.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih humanis dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua MKA LAM Rokan Hulu, Yusmar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Rokan Hulu yang dinilai sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu di Negeri Seribu Suluk.
“Dalam adat Melayu, musyawarah, perdamaian, dan saling memaafkan merupakan bagian penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat. Karena itu, langkah restorative justice ini sangat baik,” katanya.
Sebagai simbol penghormatan dan dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, Ketua MKA LAM Rokan Hulu menyerahkan tanjak kepada Kajari Rokan Hulu. Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan menjadi simbol sinergi antara penegakan hukum dengan pelestarian nilai adat dan budaya Melayu di Rokan Hulu.
Kegiatan kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan antara korban dan tersangka, dilanjutkan sesi foto bersama seluruh pihak yang hadir. Melalui pendekatan restorative justice, Kejari Rokan Hulu diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.












