BeritaHukumKasusKriminal

Inspektorat Kaur Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Audit Ulang DD Guru Agung ll TA 2015-2020 Setelah Ada Laporan Resmi

214
×

Inspektorat Kaur Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Audit Ulang DD Guru Agung ll TA 2015-2020 Setelah Ada Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini

Kaur // Suaramassa.co.id – Menanggapi sorotan dan desakan yang muncul di sejumlah media online, Kepala Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, memberikan pernyataan resmi di ruang kerjanya pada Senin (8/6/2026). Warga Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara, secara tegas meminta diadakannya pemeriksaan ulang atas penggunaan Dana Desa untuk periode 2015 hingga 2020, dengan alasan masih banyak hal yang dianggap belum jelas dan menimbulkan kecurigaan mendalam.

Warga merinci sejumlah temuan yang dinilai mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Di antaranya adalah dugaan pengadaan seragam untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap fiktif, pembelian perangkat telepon genggam yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah, serta pembangunan pelapis tebing dan gedung kantor desa yang diduga mengalami penggelembungan biaya. Selain itu, kejelasan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sejumlah kegiatan lain juga dipertanyakan karena dinilai tidak transparan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menyikapi aspirasi tersebut, Inspektur Harika menyatakan telah mencermati pemberitaan yang beredar. Pihaknya menyambut baik keinginan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan, namun menegaskan bahwa proses hukum dan pengawasan harus berjalan melalui jalur prosedural. Inspektorat masih menunggu laporan tertulis resmi yang disampaikan oleh perwakilan warga, lembaga swadaya masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan agar dapat ditindaklanjuti.

“Begitu laporan resmi kami terima, pemeriksaan akan segera dimulai dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memanggil seluruh pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut untuk dimintai keterangan secara terbuka dan objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut Harika menjelaskan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi atau kerugian terhadap keuangan negara, langkah hukum akan dilanjutkan. Tim pemeriksa bersama tenaga ahli akan menyusun berita acara pemeriksaan secara rinci sebagai dasar pengambilan keputusan. Apabila terbukti ada kerugian, pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan seluruh jumlahnya paling lambat 60 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan pengembalian kerugian tidak dapat diselesaikan melalui proses administrasi di lingkungan Inspektorat, maka seluruh berkas perkara akan kami serahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kaur. Hal ini kami lakukan demi menjamin penegakan hukum yang tegas dan mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat,” tegas Harika mengakhiri pernyataannya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *