Kaur , Bengkulu // Suaramassa.co.id – Bagian kanopi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bandu Agung, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dilaporkan ambruk. Berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat sekitar, peristiwa ini diduga terjadi karena struktur penyangga tidak mampu menahan beban kanopi yang dinilai terlalu berat, sehingga tidak memenuhi standar konstruksi yang seharusnya.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (14/6/2026) kepada pihak pelaksana pembangunan Gerai KDMP tersebut, diduga Pemborong bernama Yudi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan proses perbaikan sedang dilakukan.“Kata Yudi
Lalu Awak media Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Dodi diduga Kontraktor Proyek Pembangunan Gerai KDMP yang ada di Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara terkait bangunan yang ambruk. Ia membalas Jika ingin bertemu, silakan ke Koramil bersama Pak Bung; jika di Manna atau Bengkulu Selatan, bisa di sekretariat. Selama pengerjaan, seluruh tahap pembangunan diawasi oleh Babinsa,” ujarnya secara singkat.
Namun kondisi ini memicu sorotan tajam. Aktivis muda Anton Karman menilai ambruknya kanopi menjadi indikasi kuat bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Ia menegaskan kejadian ini bukan sekadar kerusakan biasa, melainkan pertanda adanya penyimpangan mutu pekerjaan.
“Kami menduga pelaksanaannya tidak sejalan dengan ketentuan teknis. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara Republik Indonesia,” tegas Anton. Ia meminta instansi yang berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung dan menyeluruh.
Selain masalah kualitas bangunan, transparansi pelaksanaan proyek dinilai sangat minim. Dari awal dimulai hingga proses pengerjaan berlangsung, tidak terpasang papan informasi proyek yang memuat identitas perusahaan pelaksana, nomor kontrak, jadwal mulai dan selesai pekerjaan, serta besaran anggaran yang digunakan.
“Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan. Kondisi ini membuka celah terjadinya penyimpangan,” tambahnya. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah syarat mutlak agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Anton mendesak Presiden melalui Kementerian Koperasi, instansi pengawas teknis, serta lembaga terkait lainnya segera melakukan pemeriksaan secara rinci. Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, wajib dilakukan perbaikan mutu sekaligus penjatuhan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku agar keuangan negara tetap terjaga dan tidak terbuang sia-sia.” Tutupnya. (Red)












