Binjai, 8 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen berhasil mengamankan sekaligus mengeksekusi terpidana kasus narkotika, Pho Sie Dong, pada Senin (7/7/2026). Penangkapan dilakukan di area parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Binjai melalui Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Tidak menerima putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Binjai, Bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, terpidana dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Binjai menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai,” tegas Ronald Reagan Siagian.












