Uncategorized

Dana Desa Jati Mulyo 2025 Tersalur 100 Persen Rp637,8 Juta, Benarkah Seluruh Realisasi Sesuai Ketentuan?

11
×

Dana Desa Jati Mulyo 2025 Tersalur 100 Persen Rp637,8 Juta, Benarkah Seluruh Realisasi Sesuai Ketentuan?

Sebarkan artikel ini

KAUR, SUARA JURNAL — Pemerintah Desa Jati Mulyo, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tercatat menerima penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp637.887.000 atau 100 persen dari pagu yang tercantum dalam informasi penyaluran Dana Desa.
Berdasarkan dokumen informasi penyaluran yang diperoleh Suara Jurnal, pagu Dana Desa Jati Mulyo tahun 2025 tercatat sebesar Rp637.887.000, dengan jumlah penyaluran yang sama. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp351.538.200 atau 55,11 persen, dan Tahap II sebesar Rp286.348.800 atau 44,89 persen.
Menariknya, dokumen tersebut juga memuat sejumlah kegiatan yang disebut telah direalisasikan menggunakan Dana Desa.
Di antaranya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp285.499.000, Penyertaan Modal Rp127.578.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp51.700.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp48.000.000, serta Pembinaan PKK Rp29.770.000.
Selain itu terdapat anggaran untuk pemeliharaan sumber air bersih Rp13.640.000, pemeliharaan prasarana jalan desa Rp12.000.000, penyelenggaraan informasi publik desa Rp14.200.000, pemutakhiran profil desa Rp10.000.000, operasional pemerintah desa dengan beberapa pos sebesar Rp900.000, Rp2.700.000 dan Rp15.500.000, keadaan mendesak Rp7.200.000, pembinaan lembaga adat Rp6.000.000, serta pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp13.200.000.
Jika seluruh angka dalam dokumen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp637.887.000, sama dengan pagu sekaligus jumlah penyaluran Dana Desa yang tercantum.
Rp285,4 Juta Jalan Usaha Tani Perlu Dicek Fisik
Dari seluruh kegiatan tersebut, alokasi terbesar adalah pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp285.499.000.
Nilai tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik yang layak mendapatkan penjelasan.
Di mana lokasi jalan tersebut? Berapa panjang dan lebarnya? Berapa volume pekerjaan yang direalisasikan? Apa jenis material dan spesifikasinya? Serta apakah kondisi pekerjaan di lapangan sesuai dengan nilai anggaran Rp285,499 juta?
Sebab, tercantumnya sebuah kegiatan dalam data administrasi belum otomatis membuktikan bahwa seluruh volume dan kualitas pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan.
Karena itu, pengecekan kondisi fisik menjadi penting untuk melihat kesesuaian antara dokumen anggaran, volume pekerjaan dan kondisi aktual di lapangan.
Penyertaan Modal Rp127,5 Juta Juga Perlu Penjelasan
Selain pembangunan Jalan Usaha Tani, terdapat Penyertaan Modal sebesar Rp127.578.000.
Pos ini juga menarik untuk diklarifikasi.
Kepada siapa penyertaan modal tersebut diberikan? Apa dasar hukum dan keputusan pemberiannya? Apakah melalui BUM Desa atau badan usaha tertentu? Dalam bentuk uang atau barang? Bagaimana mekanisme pencatatannya? Dan bagaimana pertanggungjawaban serta perkembangan modal tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena istilah dalam dokumen yang diperoleh adalah “Penyertaan Modal”, sehingga perlu dibedakan secara jelas dengan kegiatan ketahanan pangan biasa.
PAUD dan Posyandu
Selanjutnya terdapat Rp51.700.000 untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, dengan uraian antara lain bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional.
Kemudian Rp48.000.000 untuk Penyelenggaraan Posyandu, dengan uraian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader Posyandu.
Begitu pula Pembinaan PKK sebesar Rp29.770.000.
Masyarakat tentunya berhak mengetahui apakah masing-masing anggaran tersebut telah digunakan sesuai kegiatan yang tercantum serta didukung bukti administrasi dan pertanggungjawaban yang memadai.
Pertanyaan Besarnya: Sudah Sesuai Ketentuan Dana Desa 2025?
Penggunaan Dana Desa tahun 2025 memiliki dasar regulasi, antara lain Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang berstatus berlaku. Regulasi tersebut memberikan arah penggunaan Dana Desa sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah. �
Peraturan.go.id +1
Sementara aspek pengalokasian, penggunaan dan penyaluran Dana Desa 2025 diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025. �
JDIH Kementerian Keuangan +1
Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab bukan hanya “apakah Dana Desa sudah disalurkan?”, tetapi juga:
Apakah seluruh Dana Desa Rp637.887.000 tersebut telah direalisasikan sesuai APBDes dan perencanaan desa?
Apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi dan nilai anggarannya?
Apakah penyertaan modal Rp127.578.000 memiliki dasar dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas?
Apakah pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp285.499.000 sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh realisasi tersebut telah melalui mekanisme administrasi, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku?
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Klarifikasi
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Jati Mulyo.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran desa.
Pemerintah Desa Jati Mulyo diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai realisasi seluruh Dana Desa tahun 2025, khususnya kegiatan dengan nilai cukup besar seperti Jalan Usaha Tani Rp285.499.000 dan Penyertaan Modal Rp127.578.000.
Konfirmasi juga perlu dilakukan kepada Pemerintah Kecamatan Padang Guci Hulu dan instansi terkait di Kabupaten Kaur untuk mengetahui sejauh mana pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa Jati Mulyo tahun 2025.
Sebab, Dana Desa bukan hanya soal uang yang sudah tersalur 100 persen, tetapi juga soal apakah setiap rupiah yang direalisasikan benar-benar sesuai peruntukan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Suara Jurnal akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh hak jawab dan keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Post Views: 119 Raperda Perubahan APBD 2026 Kaur…