Aktual Polisi

Kuasa Hukum Kades Pelajaran I Datangi Polres Kaur: Minta Gelar Perkara Ulang, Didalami Dugaan Perencanaan Pembunuhan

73
×

Kuasa Hukum Kades Pelajaran I Datangi Polres Kaur: Minta Gelar Perkara Ulang, Didalami Dugaan Perencanaan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Kaur, Bengkulu || Suaramassa co id ||— Kepala Desa Pelajaran I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Widi Samhardiyanto, didampingi kuasa hukumnya Haikal Yasir Aulia, memenuhi panggilan penyidik di Markas Polres Kaur pada Selasa (22/9/2026). Kedatangan ini sekaligus menyampaikan permohonan resmi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Keterangan korban dipastikan tercatat secara utuh, mencakup kronologi kejadian, dugaan penggunaan senjata tajam, serta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Widi Samhardiyanto telah menyampaikan rincian peristiwa yang dialaminya. Kuasa hukum kemudian meminta agar penyidik melakukan gelar perkara kembali, guna mengevaluasi, memeriksa, dan memperjelas fakta-fakta yang telah terhimpun selama proses penyidikan — termasuk dugaan adanya perencanaan sebelum serangan terjadi. Langkah ini dianggap penting agar perkara diproses sesuai dengan perbuatan yang benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan atau perencanaan, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan dan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haikal Yasir Aulia. Pihaknya menegaskan bahwa salah satu pasal yang diharapkan dapat didalami apabila fakta mendukung adalah pasal tentang dugaan perencanaan pembunuhan, mengingat adanya indikasi tindakan yang dilakukan dengan persiapan dan niat yang telah direncanakan sebelumnya.

Aspek dugaan penggunaan senjata tajam juga perlu dipertegas melalui pemeriksaan terhadap keterangan saksi, keterangan korban, barang bukti, serta seluruh alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. “Dugaan penggunaan senjata tajam dan barang bukti lainnya harus diperiksa secara cermat. Itulah sebabnya kami meminta gelar perkara kembali untuk meninjau keseluruhan fakta hukum dan bukti yang ada,” lanjutnya.

Pihaknya menegaskan, permohonan ini bukan untuk mendahului putusan atau menentukan kesalahan seseorang sebelum proses hukum tuntas. Tujuannya semata-mata agar seluruh dugaan, fakta, bukti, dan keterangan yang ada diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan tidak ada satu pun unsur yang terlewat. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Harapan pihak korban sederhana: agar aparat penegak hukum meneliti secara mendalam dugaan adanya unsur perencanaan yang mengarah pada pembunuhan berencana, sehingga pasal yang dikenakan nanti benar-benar mencerminkan berat perbuatan yang diduga terjadi di lapangan. Penentuan status hukum pihak yang terlibat serta penerapan pasal pidana yang tepat akan bergantung sepenuhnya pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam ranah kewenangan penyidik Polres Kaur. Seluruh hal yang diduga terjadi belum menjadi kepastian hukum sampai terbukti sah di persidangan. Masyarakat berhak menantikan proses hukum yang transparan, adil, dan tuntas — tidak ada pihak yang boleh dilepaskan begitu saja apabila terbukti bersalah, dan tidak ada pihak yang boleh dituduh tanpa bukti sah. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.

(**)

Tag:
Penulis: LiharmanEditor: Herpin Fascher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *