BeritaHukum

Dana Desa Pengubaian Tembus Rp5,519 Miliar dalam Sembilan Tahun, Realisasi dan Dampak Pembangunan Dipertanyakan

153
×

Dana Desa Pengubaian Tembus Rp5,519 Miliar dalam Sembilan Tahun, Realisasi dan Dampak Pembangunan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KAUR, ||Suaramassa,ci,id|| — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menjadi sorotan. Selama periode 2018 hingga 2026, desa tersebut tercatat menerima alokasi Dana Desa dengan total mencapai Rp5.519.057.600 atau sekitar Rp5,519 miliar.

Besarnya anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sejumlah warga menilai, besarnya dana yang telah dikucurkan selama sembilan tahun terakhir belum diikuti perubahan kondisi desa yang signifikan. Mereka mempertanyakan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat terhadap peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa, alokasi anggaran Pengubaian tercatat sebagai berikut:

– 2018: Rp653.232.600
– 2019: Rp727.218.000
– 2020: Rp714.517.000
– 2021: Rp664.618.000
– 2022: Rp621.990.000
– 2023: Rp632.515.000
– 2024: Rp638.475.000
– 2025: Rp628.692.000
– 2026: Rp237.800.000

Total keseluruhan mencapai Rp5.519.057.600.

Anggaran Miliaran Rupiah, Manfaatnya Dipertanyakan

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan bagaimana efektivitas penggunaan dana tersebut dalam mendorong kemajuan desa.

Sejumlah warga mengaku belum merasakan perubahan yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan pemerintah selama ini.

“Menurut kami, tidak ada perubahan yang berarti. Padahal Dana Desa yang dikucurkan negara cukup besar, tetapi manfaatnya belum begitu dirasakan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran terhadap program pembangunan, realisasi kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah desa.

Sejumlah Anggaran Bernilai Besar Perlu Ditelusuri

Berdasarkan rincian penggunaan Dana Desa, terdapat sejumlah pos kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar yang patut menjadi perhatian publik.

Pada 2024, tercatat anggaran pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp270.075.000.

Kemudian pada 2025, terdapat anggaran pembinaan PKK sebesar Rp105.250.000, pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp121.900.000, serta penyertaan modal sebesar Rp125.750.000.

Sementara pada 2023, anggaran pembinaan PKK tercatat Rp81.695.000 dan peningkatan produksi peternakan sebesar Rp58.000.000.

Pada 2022, terdapat anggaran keadaan mendesak sebesar Rp248.400.000 serta peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp124.398.000.

Nilai anggaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Perlu ditegaskan, besarnya nilai anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, apabila terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan, hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif.

Independensi Pengawasan Inspektorat Ikut Dipertanyakan

Sorotan masyarakat juga mengarah pada fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur.

Warga mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Pengubaian dilakukan secara menyeluruh, termasuk verifikasi pekerjaan fisik dan kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.

Bahkan, muncul dugaan dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum pemeriksa dalam proses audit. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang terverifikasi sehingga membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan, temuan, serta tindak lanjut atas pengelolaan Dana Desa Pengubaian.

Polisi dan Kejaksaan Diminta Lakukan Penelusuran

Atas berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur, dapat menelaah pengelolaan Dana Desa Pengubaian sejak 2018 hingga 2026.

Penelusuran diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup pemeriksaan fisik kegiatan, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, realisasi anggaran, penyertaan modal, serta manfaat program bagi masyarakat.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Pengubaian perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran selama sembilan tahun terakhir, termasuk capaian pembangunan dan dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, berbagai pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan Dana Desa tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari Kepala Desa Pengubaian dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur.

Pengelolaan Dana Desa bukan sekadar persoalan penyerapan anggaran dan penyelesaian laporan administrasi. Lebih dari itu, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, memiliki manfaat nyata, dan memberikan perubahan bagi kehidupan masyarakat desa.(Siral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *