KAUR | Suaramassa.co.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) Pengubaian, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, selama periode 2018 hingga 2026 menarik untuk dicermati. Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa, total pagu anggaran yang tercatat selama sembilan tahun tersebut mencapai Rp5.519.057.600 atau sekitar Rp5,52 miliar.
Seluruh anggaran yang tercatat dalam data tersebut dilaporkan telah tersalurkan sesuai pagu masing-masing tahun. Namun, penyaluran anggaran tentu bukan satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan keuangan desa. Aspek realisasi kegiatan, kesesuaian penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
Sorotan muncul dari sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar, khususnya pada tahun 2025 dan beberapa tahun sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2025, Desa Pengubaian tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp628.692.000. Dari jumlah tersebut, terdapat anggaran pembinaan PKK sebesar Rp105.250.000, penyertaan modal Rp125.750.000, serta pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp121.900.000.
Jika ketiga pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp352.900.000 atau lebih dari separuh pagu Dana Desa tahun 2025.
Besarnya anggaran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk kegiatan, mekanisme pelaksanaan, penerima manfaat, hingga bukti pertanggungjawabannya.
Tidak hanya tahun 2025, pada tahun 2024 Desa Pengubaian juga mencatat anggaran pembangunan atau pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp270.075.000 dari total pagu Rp638.475.000.
Sementara itu, pada tahun 2023, tercatat anggaran pembinaan PKK sebesar Rp81.695.000, keadaan mendesak Rp72.000.000, peningkatan produksi peternakan Rp58.000.000, serta penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp55.491.000.
Anggaran keadaan mendesak bahkan tercatat cukup besar pada tahun 2022, yakni mencapai Rp248.400.000 dari total Dana Desa Rp621.990.000. Pos ini patut ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui bentuk kebutuhan mendesak yang dibiayai, kriteria penerima manfaat, serta dokumen pendukung penyalurannya.
Anggaran Besar, Transparansi Harus Terbuka
Catatan lainnya terdapat pada tahun 2020. Desa Pengubaian mengalokasikan Rp274.361.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, atau pengadaan sarana dan prasarana Posyandu, Polindes maupun PKD.
Selain itu, tercatat pula anggaran pembangunan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp248.998.000.
Pada tahun 2019, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa tercatat mencapai Rp498.283.000 dari total pagu Rp727.218.000.
Rentetan alokasi anggaran tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan, kondisi fisik di lapangan, serta manfaat yang diperoleh masyarakat.
Pasalnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan sejauh mana program yang dibiayai Dana Desa benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga.
Suaramassa.co.id Akan Lakukan Konfirmasi
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, Media Suaramassa.co.id memandang perlu meminta penjelasan Pemerintah Desa Pengubaian terkait sejumlah alokasi anggaran tersebut.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:
1. Apa saja bentuk kegiatan dan rincian penggunaan anggaran pembinaan PKK sebesar Rp105.250.000 pada tahun 2025?
2. Bagaimana mekanisme penyertaan modal sebesar Rp125.750.000 pada tahun 2025, termasuk lembaga atau badan usaha penerimanya?
3. Apa bentuk sarana dan prasarana energi alternatif yang dibangun dengan anggaran Rp121.900.000 pada tahun 2025?
4. Bagaimana realisasi pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp270.075.000 pada tahun 2024?
5. Apa saja kegiatan dan penerima manfaat anggaran keadaan mendesak sebesar Rp248.400.000 pada tahun 2022?
6. Bagaimana pertanggungjawaban pembangunan Posyandu, Polindes, atau PKD senilai Rp274.361.000 pada tahun 2020?
7. Apakah seluruh kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen perencanaan, bukti realisasi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik.
Media Suaramassa.co.id membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Pengubaian untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun menyampaikan dokumen pendukung agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang.
Sebab, transparansi bukan sekadar mencatat berapa besar anggaran yang telah disalurkan, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.












