Kampar suaramassa.co.id, – Lagi – lagi penegakan hukum di wilayah polsek siak hulu sangat di pertanyakan, dimana pelaku usaha cangkang ilegal yang sebelum nya sudah tutup dikarenakan ada nya razia dari pihak kepolisian siak hulu pada februai 2023 ternyata kembali menjalankan usaha tersebut.
Dari pantauan awak media di lapangan beroperasinya kegiatan bongkar muat cangkang di lokasi yang sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.
Dari narasumber yang tidak disebut namanya,
” bang kami baru aja buka dengan nada senyum, bos pun lagi tidak disini bang”, ujarnya, rabu, (3/5/2023).
Menurut Adv. Sapala Sibarani, S.H sekaligus ketua FORA-PRAMIN ( Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia ), Kalau sudah pernah di tindak lanjuti, dalam kepolisian berarti namanya istilah penyelidikan.
Penyelidikan mesti harus dilakukan dengan tuntas.
Tindak lanjut dari penyelidikan ada kesimpulan.
Pernah di tindak baru di buka lagi usahanya, tentu ada pertanyaan besar ?
Lanjutnya, Kapolri harus turun tangan melihat kinerja dari anggota nya, kalau terbukti melakukan pelanggaran terhadap penegakan hukum harus di proses sidang kode etik, seperti yang baru – baru viral di media AKBP Achiruddin Hasibuan yang di proses sidang kode etik yang dimana hasilnya di PTDH karena membiarkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya
Kapolsek Siak Hulu, AKP. Zainal Arifin, S.H., M.H ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp bungkam, kamis, (4/5/2023).
Tim












