BeritaKasusPeristiwa

BPK RI PERWAKILAN NTB MENEMUKAN ADANYA PENGELOLAAN BELANJA BBM DAN PELUMNAS OPD DLH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022 SENILAI 310 JUTA

271
×

BPK RI PERWAKILAN NTB MENEMUKAN ADANYA PENGELOLAAN BELANJA BBM DAN PELUMNAS OPD DLH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2022 SENILAI 310 JUTA

Sebarkan artikel ini

BIMA suaramassa.co.id -Dinas Lingkungan Hidup pada TA 2022 merealisasikan belanja BBM dan Pelumnas senilai Rp.310.671,701,00 dengan rincian realisasi SPJ Belanja BBM DLH di Bidang Sekretariat senilai Rp. 49,778,201,00, Bidang Persampahan senilai Rp.229.603,500,00, Bidang P3R senilai Rp.21.700.000,00 dan bidang Penataan senilai Rp.9.590.000,00. Bahwa berdasarkan LaPran Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB Nomor: 150.B/LHP/XIX.MTR/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima TA 2022 menemukan adanya pengelolaan belanja BBM dan Pelumnas OPD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima tahun anggaran 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK RI Perwakilan NTB Menemukan Adanya Pengelolaan Belanja BBM Dan Pelumnas Opd Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022 tersebut Tidak Memadai “Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB Nomor: 150.B/LHP/XIX.MTR/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima TA 2022”.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat di mintai keterangan oleh media ini kepada kepala bidang persampahan, Syaiful Hidayat menganggapi bahwa dalam temuan LHP yang di terbitkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTB tersebut tidak ada permasalah kerugian anggaran negara, hanya ada kesalahan administratif berupa struk/nota bukti pengisian BBM sebagai bukti pembelian yang sah pada surat perintah kerjasama pengisian BBM dengan pihak ketiga, dan semuanya sudah di perbaiki.

“Kami sudah memperbaiki secara administratifnya, nota/struk pembayaran BBM tersebut telah kami lampirkan bersamaan dengan surat Instruksi Bupati dalam tindak lanjut LHP BPK RI”, Ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif yang di lakukan oleh BPK RI dan Inspektorat, karena sebelumnya dari DLH telah mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait dengan penggunaan anggaran tersebut.

“kami telah melakukan konfirmasi dan tindak lanjut pada saat BPK RI Perwakilan NTB hadir, dan dari BPK juga telah mengiyakan, sehingga LHP yang di terbitkan oleh BPK tersebut merupakan murni kesalahan administratif dari BPK RI Perwakilan NTB, dan inspektorat juga melanjutkan persoalan tersebut walaupun di ketahui ada kesalahan administratif dari BPK”, lanjutnya.

Menanggapi pernyataan dari Kepala bidang persampahan tesebut, Suwardi sapaan akrabnya selalu Ketua Bidang Hukum dan HAM Di PK FH saat di konfirmasi oleh media ini juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, pendapat yang di gunakan sebagai pendapat ahli yang berkompeten dan memiliki legal standing yang jelas sebagai model penilaian hakim dalam memberikan putusan hanya pendapat dari BPK RI. Temuan tersebut telah mereka pegang datanya dan akan di tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“pendapat yang bisa di benarkan dalam pengambilan putusan oleh hakim nanti kan dari BPK, pernyataan dari kabid persampahan DLH Kabupaten Bima bahwa BPK RI melakukan kesalahan itu sesungguhnya tidak bisa di jadikan sebagai suatu pertimbangan putusan, malahan dari DLH justru menambah masalahnya”, ujarnya.

“terlebih, BPK RI dalam pemeriksaan menggunakan sistem uji petik, kata kesalahan administratif yang di lakukan oleh BPK RI menurut Kepala Bidang Persampahan merupakan sesuatu yang terdengar agak aneh, karena BPK RI memang memiliki kompetensi absolut di wilayah tesebut. Jika dinilai ada kesalahan administratif yang membuat marwah OPD DLH, silahkan di laporkan, lanjutnya.

“kami tetap akan mengawal persoalan ini, kami akan melaporkan ini secara hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hukum tidak mau tau bagaimana penjelasan dari Kepala Bidang Persampahan DLH, yang jelas apa yang di tuangkan dalam LHP BPK lebih di anggap sebagai bukti yang kuat, inilah kiranya yang disebut dalam hukum dengan sebutan lex dura sed tamen scripta”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *