PELALAWAN suaramassa.co.id – Beberapa surat keterangan desa (SKD) Terbit di lahan Taman nasional teso nilo yang dikeluarkan Syarifudin selaku kepala desa bagan limau, kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau, pada 23 Juli 2023 dan 7 September 2022 yang lalu.
Dikonfirmasi media suaramassa.co.id kepala desa bagan limau Syarifudin di ruangan kerjanya menjelaskan itu tidak jadi Masalah karena hanya sebagai surat keterangan garapan.
“Memang benar ada kita terbitkan Surat keterangan desa untuk lahan masyarakat yang ada dikawasan RHL TNTN, Surat ada sekitar dua ratus lebih surat yang terbit , itu tergabung dari kepala desa yang lalu lalu hingga saya menjabat sekarang.Ini merupakan pendataan kepada siapa siapa yang memiliki lahan diareal TNTN dan yang sudah terlanjur menggarap supaya kedepannya bisa diuruskan administrasinya melalui UU Cipta kerja sekarang”,terang nya.
Tak hanya itu, Syarifudin juga menyampaikan bawah setiap surat yang diterbitkan merupakan lahan yang tananamnya diatas lima tahun.
“Untuk tanaman lahan yang kita terbitkan suratnya hanya umur tanaman sawit yang lima tahun keatas, rata rata sudah panen.Surat ini juga bertujuan agar tidak ada timpang tindih atas kepemilikan lahan supaya tau siapa sebenarnya pemilik lahan yang ada di RHL TNTN tersebut” ucapnya.
Ditanya terkait biaya penerbitan surat tersebut Syarifudin mengatakan “kalau biaya penerbitan surat biayanya berpariasi, ada yang gratis, berbayar mulai dari lima ratus ribu hingga satu juta, tentunya untuk biaya operasional makan minum juru ukur terang Nya.
Ditempat terpisah media suaramassa.co.id mendapat informasi dari salah satu pemilik surat lahan yang masuk dalam RHL TNTN mengatakan bahwa surat tersebut dikenakan biaya bagi dirinya.
” Untuk pengurusan surat saya dimintai biaya satu juta masing masing satu surat, yang mengurus itu RT RW . Lahan saya cuman satu hektar dan keluarga saya satu hektar juga, Dia juga sama biaya satu juta juga”, imbuh nya.
Namun dari semua penjelasan Syarifudin kades bahan limau berbanding terbalik dengan penemuan Tim AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat lingkungan hidup) DPD Pelalawan dilapangan.
“kita sudah turun langsung kelapangan mengecek lahan yang suratnya diterbitkan kades Bagan limau, semua tidak sesuai dengan yang disampaikan waktu kita konfirmasi diruangannya.Kita temukan Dilokasi bahwa lahan yang telah diterbitkan surat itu tanaman sawitnya masih dibawah 5 tahun yaitu berkisaran 2 samapi 3 tahun umurnya, jelas itu tidak masuk dalam kategori UU Cipta kerja sekarang, karena yang boleh itu tanaman sawit yang sudah terlanjur lima tahun keatas, terang Amri.
Tapi apapun alasannya, tidak boleh menerbitkan surat di lahan yang masuk dalam kawasan hutan, karena itu sama saja memberikan ruang kepada pemilik lahan dan juga masyarakat lainnya untuk menggarap TNTN.Apalagi semua lahan yang suratnya diterbitkan masuk dalam program Rehabilitasi Hutan dan lahan (RHL), semua tanaman sawit tersebut menghambat pekerjaan RHL, ujar Amri.
Lagi Amri menambahkan, statement yang dilakukan Kades Bagan limau tersebut akan berdampak buruk terhadap kelanjutan lahan TNTN kedepannya, bisa saja semua desa yang berada di dalam kawasan TNTN akan menuntut hal yang sama kepada kepala desa masing masing
Tidak hanya itu juga kata Amri, dalam pertemuan antara pemerintah desa bagan limau dan masyarakat dengan kepala resort TNTN beberapa Minggu yang lalu juga jelas sayarifudin dihadapan masyarakat dan kepala resort TNTN mengatakan bahwa pemerintah desa bagan limau tidak pernah mengeluarkan surat berbentuk apapun walaupun hanya surat keterangan garapan, cetusnya.
Ketua AJPLH berharap Pihak TNTN harus tegas dalam pengawasan dan penindakan dilapangan terkait lahan kawasan hutan yang disulap menjadi kebun sawit, agar program RHL bisa berjalan sesuai yang diharapkan.”Hijaulah kembali Hutan ku”, harap Amri.
Sebagaimana diketahui kata Amri, Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Terkait terbitnya surat diatas lahan dikawasan TNTN, media suaramassa.co.id mencoba meminta tanggapan kepala balai TNTN Heru, namun hingga berita ini diterbitkan tanggapan tersebut tidak kunjung didapat media ini.












