BeritaHukumPeristiwa

Oknum Polisi di Kota Bima Diduga Aniaya Warga Jatiwangi Hingga Babak Belur

2928
×

Oknum Polisi di Kota Bima Diduga Aniaya Warga Jatiwangi Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini

BIMA || – Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) bahwa polisi di larang untuk melakukan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Namun, seorang Oknum Polri di Kota Bima justru melakukan hal yang jelas-jelas di larang oleh UU Kapolri 2/2002 dan Perkapolri 8/2009.

Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Bima Kota berinisial RM disinyalir melanggar ketentuan dalam UU Kapolri dan Perkapolri yang mengharuskan bahwa oknum Pori wajib menjunjung tinggi HAM setiap orang. Namun, yang terjadi adalah dirinya melakukan Dugaan penganiayaan kepada warga sipil di Kota Bima.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Diketahui, RM (Oknum Polri) tersebut melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga sipil di kelurahan Jatiwangi hingga wajahnya babak belur. Tidak di ketahui persis apa yang melatar belakangi sehingga Oknum Polri tersebut melakukan penganiayaan terhadap warga sipil, namun saat di tanyakan oleh media ini kepada korban, kejadian tersebut di picu karena korban salah sasaran saat menendang bola di Lapangan Jatiwangi. namun Korban tidak tau mengenai hal tersebut, karena hal itu hanya di jelaskan secara sepihak oleh Pelaku saat datang dan memukul wajah korban.

“saya tidak tau persis kenapa saudara RM datang memukul wajah saya, tapi bahasa yang keluar dari mulutnya menyatakan kenapa bisa mengenai ponakan saya bola yang kamu tendang anjing, lalu saudara RM memukul wajah saya hingga wajah saya babak belur”, ujar korban saat di tanyakan kronologisnya oleh media ini.

Di ketahui juga jika Sebelum terjadi insiden penganiayaan, korban juga sempat di cari oleh RM (Oknum Polri/Pelaku) tersebut dengan parang dan senjata api di rumah sang korban, namun karena korban sedang tidak ada di rumah, dirinya bisa selamat. Hal tersebut di ungkap oleh beberapa warga setempat yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

“waktu sore-sore, dia bawa parang dan pistol, di acak-acak rumahnya korban kasian, istri anaknya bilang dia lagi di luar, saya ndak tau gimana kalau korban ada di rumah saat itu, mungkin dia sudah mati”, ujar warga setempat.

Padahal sudah jelas-jelas, penggunaan senjata api oleh oknum Polri merupakan sesuatu yang sangat tidak bisa di benarkan jika tidak di dukung oleh keadaan yang mendesak. Ketentuannya bisa kita lihat dalam pasal 45 perkapolri 08/2009.

Dalam proses pencarian korban oleh Pelaku, pelaku membawa sebilah parang dan 1 senjata api dengan empat orang teman kerabatnya. Pelaku (Oknum kepolisian) tersebut juga melanjutkan pencarian korban hingga ke seluruh rumah kerabat dan teman-teman korban, tak ayal satu-satu rumah sanak keluarga korban di geledah hanya untuk mencari korban, namun korban tidak di temukan, hingga sampai saat pelaku menemukan korban di tempat bakso toto yang biasa di kunjungi oleh masyarakat.

“Saudara RM telah mencari saya di seluruh rumah keluarga, teman, sohib maupun kerabat dengan 4 anggotanya yang membawa sebilah parang dan pistol, dan informasi itu saya dapatkan setelah saya di beritahu oleh teman saya yang punya rumah, lalu dia temukan saya yang sedang makan bakso di Bakso toto kelurahan jati wangi”, ujar korban.

Kasus penganiayaan tersebut telah di laporkan oleh pihak korban kepada Devisi Profesi dan pengamanan (Propam) Polres Bima Kota sehari setelah kejadian tersebut berlangsung. Namun hingga berita ini di layangkan, belum ada tindak lanjut dari Propam atas perbuatan yang di lakukan oleh oknum Polisi tersebut. Hal tersebut membuat masyarakat Jatiwangi Kecewa, lebih-lebih dari Pihak korban. Lebih-lebih korban sekarang malah di laporkan balik oleh oknum tersebut.

“kami sudah melaporkan sehari sejak kejadian itu, yakni tanggal 8, namun sekarang sudah berjalan 2 minggu tidak ada kemajuan dari hasil laporan kami, padahal bukti wajah saya yang babak belur ada dalam foto yang telah saya serahkan, hasil visum dan saksinya masyarakat Se-Jatiwangi sudah terpenuhi, lantas apa yang masih kurang. Yang lebih aneh lagi, sekarang saya di panggil untuk memberikan keterangan atas aduan yang di laporkan oleh oknum tersebut”, Lanjutnya.

Korban tentunya berharap bahwa segala tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan profesi kepolisian yang melanggar haruslah di adili se adil-adilnya, karena Polri itu hadir sebagai pengayom, bukan untuk menganiaya masyarakat miskin seperti kami.

“Saya sangat yakin bahwa Polri adalah penegak hukum yang baik, sehingga segala hal yang disinyalir melanggar hukum harus di adili. Saya berharap kepada penegak hukum agar kiranya kasus ini di selesaikan dan Pelaku harus mendapatkan ganjaran yang sebesar-besarnya dan di adili se-adil-adilnya, karena Polri hadir untuk melindungi Kami, bukan untuk menganiaya kami”, tutupnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan redaksi, pihak Pelaku tidak bisa di Konfirmasi oleh media ini dan tidak dapat memberikan keterangan, baik melalui WhatsApp maupun melalui telepon selulernya, hanya terdengar berdering dan tidak mengangkat serta konfirmasi melalui WhatsApp. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *