BeritaPolitik

Dugaan Rekayasa Terkait Pencalonan Caleg Oleh KPU Tapsel

553
×

Dugaan Rekayasa Terkait Pencalonan Caleg Oleh KPU Tapsel

Sebarkan artikel ini

Tapanuliselatan || – Terkait Dugaan rekayasa pencalonan calon legislatif atas nama inisial M,sir dari partai PDIP dapil sipirok oleh KPU kabupaten Tapanuli Selatan yang meloloskan nya di pencalonan.

Demikian informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwasanya diduga inisial M sir sudah pernah di ancam pidana 5 tahun penjara.sedangkan persyaratan untuk calon legislatif salah satunya sesuai dengan peraturan KPU jika sang calon pernah di ancam pidana 5 tahun sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang KPU.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Maka di sini KPU kabupaten Tapanuli Selatan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik begitu juga Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan diduga telah bersekongkol untuk meloloskan calon legislatif tersebut.

Sesuai dengan surat dari Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan yang telah menyidangkan calon legislatif inisial M,sir akan tetapi itu hanya pepesan kosong, artinya sidang tersebut sudah diatur dengan baik agar sang calon tetap dimenangkan.

Salah seorang aktivis dan juga tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa Dugaan persekongkolan ini tidak bisa dibiarkan dan kami akan meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan KPU nomor 305 tahun 2023 tentang salah satu nya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda.sementara bagi mantan terpidana harus melewati jangka 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Demikian peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Apakah orang atau objek yang dimaksud sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang hukum dan peraturan yang berlaku di negara Indonesia ini.

Demikian KPU kabupaten Tapanuli Selatan dimasa akhir jabatan jangan meninggalkan kesan buruk disini kami akan melaporkan nya sampai Kedewan pertimbangan KPU di jakarta,tegas
Saat awak media ini menkonfirmasi calon legislatif tersebut inisial M,sir melalui telepon selulernya mengatakan bahwa proses pencalonan nya sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dan membenarkan bahwa proses sidang di Bawaslu sudah selesai dan mereka pasti meloloskan saya, dengan nada sombong, ungkapnya

Ketika dikonfirmasi KPU kabupaten Tapanuli Selatan melalui telepon selulernya tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.(Ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *