BeritaKasus

Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

416
×

Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, Riau – Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial S alias SU atas dugaan menggunakan ijazah milik orang lain, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka S memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada penyidik kepolisian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Politikus dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan tersebut telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore hari sebelum akhirnya resmi ditahan oleh tim penyidik.
Menurut Kapolres, tersangka S telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik, BAP akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *