KAUR,||Suaramassa,co,id|| — Pengelolaan Dana Desa (DD) Rigangan II, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan. Besarnya anggaran yang tercatat sejak 2018 hingga 2026 memunculkan pertanyaan mengenai transparansi realisasi anggaran, keberlanjutan pembangunan, serta manfaatnya bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan data Dana Desa yang dihimpun, anggaran untuk Desa Rigangan II tercatat mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Namun, muncul pertanyaan dari sisi pembangunan fisik, terutama terkait keberadaan infrastruktur atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan bertahan dalam jangka panjang.
Adapun rincian Dana Desa Rigangan II berdasarkan data yang diperoleh adalah sebagai berikut:
– Tahun 2018: Rp654.158.200
– Tahun 2019: Rp728.516.000
– Tahun 2020: Rp718.079.000
– Tahun 2021: Rp673.740.000
– Tahun 2022: Rp925.813.000
– Tahun 2023: Rp949.159.000
– Tahun 2024: Rp694.370.000
– Tahun 2025: Rp954.899.000
– Tahun 2026: Rp258.646.000
Berdasarkan penjumlahan angka tersebut, total Dana Desa selama periode 2018–2026 mencapai Rp6.557.380.200. Angka ini merupakan akumulasi data yang dihimpun dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi penganggaran serta penyaluran Dana Desa setiap tahunnya.
Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana dana telah direalisasikan dalam bentuk program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana Desa.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting agar setiap program yang dibiayai dari uang negara benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi warga desa.
Pengawasan DPMD dan Inspektorat Ikut Disorot
Selain realisasi anggaran, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa juga menjadi hal yang perlu diperjelas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur memiliki peran dalam pembinaan pemerintahan desa, sedangkan Inspektorat Kabupaten Kaur menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab melalui klarifikasi dan dokumen resmi. Apakah pelaksanaan program dan pembangunan di Desa Rigangan II telah diperiksa secara berkala? Apakah terdapat hasil pemeriksaan, rekomendasi perbaikan, atau tindak lanjut atas temuan terkait penggunaan anggaran?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah desa memastikan bahwa hasil pembangunan memiliki kualitas yang memadai, dapat digunakan masyarakat, dan tidak cepat mengalami kerusakan.
Hingga dokumen realisasi, hasil pemeriksaan, serta keterangan resmi pihak terkait diperoleh, belum dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan ataupun pembiaran dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Pemdes Rigangan II Diharapkan Buka Data Realisasi
Pemerintah Desa Rigangan II diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun. Data yang perlu disampaikan antara lain APBDes, laporan realisasi anggaran, rincian kegiatan pembangunan, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, dokumentasi hasil pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan dari kepala desa dan perangkat desa diperlukan untuk menjelaskan program apa saja yang telah dilaksanakan, hasil yang telah dicapai, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan.
DPMD dan Inspektorat Kabupaten Kaur juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan, termasuk apakah terdapat pemeriksaan khusus atau tindak lanjut apabila ditemukan persoalan.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perjalanan anggaran desa dan dapat menilai manfaat pembangunan berdasarkan data, bukan sekadar persepsi.
Pengelolaan Dana Desa pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap aturan, kualitas hasil pekerjaan, keterbukaan pertanggungjawaban, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
{Ridaksi berita)












