Aktual Polisi

Dengarkan Keluhan Warga, Kapolsek Bunut Pimpin Kegiatan Jumat Curhat

104
×

Dengarkan Keluhan Warga, Kapolsek Bunut Pimpin Kegiatan Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (SM) – Kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Bunut Polres Pelawan di laksanakan di Kediaman Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Jumat (3/3/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bunut AKP Dhaniel Selamat Nainggolan, S.IP didampingi Ps. Kanit Binmas Aipda Romi Saputra, SH, Bhabinkamtibmas Sungai Buluh Aipda Canon.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Di hadiri, Camat Bunut Sdr. Eri. S. Ag, Danramil Bunut yang diwakili oleh babinsa Sertu Dodi Aritonang, Sekcam Bunut Jhon herman, Kepala Desa Sungai Buluh Awaludin, Anggota BPD Desa Sungai Buluh, Aparatur Desa Sungai Buluh, Tokoh masyarakat Desa Sungai Buluh dan Masyarakat Desa Sungai Buluh.

Topik Permasalahan “Cipta Kamtibmas, Pelayanan Publik, Puskesmas, Camat, Desa, dan Pelayanan Kepolisian”.

Pertanyaan Masyarakat dalam kegiatan tersebut,
Dari ketua RT setempat, “Ada masyarakat kami melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun mereka dikembalikan lagi karena tidak cukup barang bukti untuk dilakukan penahan. Terhadap mereka sehingga perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang

Selain itu, untuk melakukan pembakaran lahan yang akan kami laksanakan untuk membuka lahan cabe seperti nya tak boleh karena ada papan pengumuman bahwa dilarang membakar lahan. Berapa ukuran yang diperbolehkan untuk membakar lahan ?.

Kapolsek langsung memberikan tanggapan dan jawabn. Antara lain, dalam hal melakukan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh masyarakat kita dalam jumlah barang bukti yang sesuai dengan aturan mahkamah agung Perma Nmr : 02 thn 2012, Tentang Penyesuaian batasan tindak Pidana Ringan dalam KUHAP dibawah Rp 2.500.000.- / kecil tetap kita lakukan saksi berupa tindak pidana ringan dengan tidak ditahan atas dasar jaminan orang tua untuk disidangkan. Kemudian setelah melakukan hal tersebut dan melakukan perbuatan yang sama, maka yang bersangkutan akan dikenakan pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hkum yang berlaku.

Terkait luas lahan dibakar, Kapolsek menjelaskan bahwa kami dari pihak Kepolisian tidak memperbolehkan untuk melakukan pembakaran lahan karena sudah diatur sangsi pidananya. Kita juga telah mengumumkan kepada masyarakat melalui selebaran, papan pengumuman, dan spanduk, agar tidak boleh melakukan membuka lahan dengan cara di bakar.

“Kegiatan Jumat Curhat ini akan dilaksanakan setiap minggunya. Untuk lebih dekat dengan masyarakat,” tandas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *