BeritaHukumLingkungan

Dewan Pelalawan Desak PT Mitra Hutani Jaya Bayar Fee Akasia Kelompok Tani Pulau Muda

215
×

Dewan Pelalawan Desak PT Mitra Hutani Jaya Bayar Fee Akasia Kelompok Tani Pulau Muda

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Anggota DPRD Pelalawan, Daramen SH, MKn, menyoroti permasalahan antara PT Mitra Hutani Jaya (MHJ) dan Kelompok Tani Jaya Desa Pulau Muda terkait pembayaran fee akasia yang belum ditunaikan sejak 2016. Ia mendesak perusahaan untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan masyarakat setempat.

Menurut Daramen, PT MHJ tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi hak-hak masyarakat yang telah memberikan lahan untuk penanaman akasia sebagai bahan baku pabrik bubur kertas Indah Kiat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ini perusahaan tak tahu terima kasih. Masyarakat Pulau Muda sudah menerima mereka dengan baik, memberikan lahan untuk menanam akasia, tetapi hak masyarakat justru diabaikan,” kata Daramen, Rabu (19/3/2025).

Politisi dari Partai Moncong Putih itu menegaskan bahwa PT MHJ harus menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan notaris. Ia juga menegaskan akan membawa permasalahan ini ke dalam rapat dengar pendapat bersama komisi terkait di DPRD Pelalawan.

“Masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika perusahaan terus mengingkari kewajibannya, saya akan menggiring kasus ini ke DPRD agar dibahas dalam rapat resmi,” tegasnya.

Permasalahan ini semakin pelik karena PT MHJ, yang merupakan anak perusahaan PT Arara Abadi, telah dua kali melakukan panen akasia tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat setempat sesuai kesepakatan awal.

Kesepakatan sewa lahan antara perusahaan dan masyarakat telah dibuat sejak 2016 di hadapan notaris Zul Mardhi, SH, MKn. Namun, hingga kini PT MHJ belum membayar kewajibannya. Upaya kelompok tani untuk menagih hak mereka juga terhambat karena alamat kantor perusahaan tidak jelas dan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.

Kelompok Tani Jaya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada PT MHJ, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. DPRD Pelalawan pun berencana mengambil langkah tegas agar hak masyarakat segera dipenuhi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *