Mandailing Natal, 16 Juli 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam program-program desa yang dinilai tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana mestinya.
Dalam orasinya, juru bicara AMP2K, Muhammad Rezki Lubis, menyoroti kegiatan seperti Sosialisasi Jaksa Paralegal Desa dan Sosialisasi Jaksa Garda Desa yang diduga disisipkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sejumlah desa tanpa proses Musdes.
“Penyisipan program luar tanpa partisipasi warga adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa,” tegasnya.
AMP2K menyatakan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mereka meminta semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
Tak hanya menyasar pemerintah desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), AMP2K juga mengkritik keras Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dinilai ikut terlibat dalam program tanpa dasar musyawarah.
“Kejaksaan seharusnya menjadi pengawal hukum, bukan justru terlibat dalam program yang tidak memiliki landasan Musdes,” seru AMP2K.
Koordinator Lapangan AMP2K, Lukmanul Hakim, turut menekankan bahwa setiap rupiah dana desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.
“APBDes bukan tempat numpang kegiatan eksternal. Jangan ada lagi manipulasi program atas nama pembinaan,” ujarnya.
Situasi sempat memanas ketika Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH., menemui massa dan menyampaikan bahwa Kepala Kejari sedang cuti. Namun, saat diminta menunjukkan surat cuti, ia menolak dan masuk kembali ke dalam kantor, memicu kemarahan peserta aksi. Beberapa dari mereka sempat hendak membakar ban sebagai bentuk protes, namun berhasil dicegah oleh koordinator aksi dan pihak kepolisian.
“Kami datang dengan data, bukan asumsi. Kalau memang cuti, tunjukkan suratnya! Jangan main petak umpet dengan publik,” teriak salah satu orator.
Dalam kesempatan tersebut, AMP2K menyampaikan lima tuntutan resmi kepada Kejari Madina, Dinas PMD, dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yaitu:
- Mendesak Kejari Madina membuka data dan dokumen kegiatan “sosialisasi” yang dipermasalahkan.
- Menolak penggunaan dana desa untuk program eksternal tanpa mekanisme Musdes.
- Meminta Dinas PMD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa yang terindikasi menyimpang dari prosedur APBDes.
- Mendorong Bupati dan Inspektorat untuk melakukan audit transparan terhadap penggunaan dana desa.
- Mengimbau para kepala desa agar tidak tunduk pada intervensi eksternal yang tidak mencerminkan kebutuhan warga.
AMP2K menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak-pihak terkait. Menurut mereka, dana desa harus digunakan secara partisipatif, akuntabel, dan sesuai aspirasi masyarakat desa, tanpa intervensi program yang tidak sesuai mekanisme demokratis desa.
(Laporan: Magrifatulloh)












