Lebak, Suaramassa.co.id – Pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Cijahi, Desa Curug Bitung, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, dihentikan sementara oleh dua organisasi masyarakat (ormas), yakni BPPKB DPAC dan PPBNI. Penghentian ini dilakukan karena pihak perusahaan, PT Tower Telekomunikasi, diduga belum melengkapi dokumen perizinan yang resmi.
Forum komunikasi masyarakat Curug Bitung yang terdiri dari dua ormas tersebut menyatakan bahwa pembangunan tower yang telah berlangsung selama dua minggu dan mencapai 40 persen pengerjaan, tidak memiliki izin lengkap dari pihak terkait.
Dalam keterangannya kepada media, Agay, perwakilan ormas, menjelaskan alasan penghentian ini. “Kami belum pernah bertemu dengan koordinator perusahaan terkait. Untuk sementara, kami hentikan pembangunan ini sampai ada kejelasan mengenai perizinannya,” tegasnya.
Agay juga menambahkan bahwa pihaknya meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen perizinan. “Jika tidak ada izin resmi, kami meminta agar pembangunan dihentikan sementara,” ujarnya.
Epul, Ketua PPBNI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menanyakan perihal izin pembangunan kepada instansi pemerintah setempat. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa dokumen perizinan resmi belum ada. “Hanya ada izin lingkungan dari kepala desa dan kecamatan, tetapi izin resmi lainnya seperti UPL/UKL, dokumen KKOP, rekomendasi dari PUPR dan Kominfo, serta IMB belum dilengkapi,” jelasnya.
Epul juga menegaskan lima tuntutan utama kepada pihak perusahaan, yaitu:
1. Melengkapi izin lingkungan (UPL/UKL).
2. Menyertakan dokumen KKOP dari otoritas terkait.
3. Mendapatkan rekomendasi konstruksi dari PUPR.
4. Memperoleh rekomendasi dari Kominfo.
5. Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak ormas menyatakan akan terus mencari informasi mengenai kelengkapan izin tersebut dan menegaskan bahwa penghentian bersifat sementara. “Kami mengambil langkah tegas ini untuk memastikan segala prosedur berjalan sesuai aturan,” tambah Agay.
Sementara itu, wartawan juga mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Muspika Kecamatan Curug Bitung, termasuk Camat Endang Subrata, namun belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta: Mad/Jul
Kaperwil: Provinsi Lebak, Banten












