Padangsidimpuan – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, terus menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kota Padangsidimpuan dan saat ini aparat penegak hukum (APH) dikabarkan masih menunggu hasil audit serta pemeriksaan dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan terhadap sekretaris dan bendahara desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam sebuah rapat desa yang dihadiri aparat Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Desa Sabungan Sipabangun secara terbuka mengungkapkan adanya temuan penggunaan Dana Desa sebesar lebih dari Rp700 juta pada tahun anggaran 2024. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindak lanjut hukum yang jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan insan pers.
Berdasarkan hasil investigasi tim media dan keterangan warga, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Sabungan Sipabangun. Dugaan tersebut meliputi mark up anggaran pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan pos keamanan lingkungan (pos kamling) dan rabat beton. Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga diduga tidak tepat sasaran. Pada tahun sebelumnya, khususnya tahun 2024, penerima BLT diketahui banyak berasal dari keluarga perangkat desa.
Hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya dugaan kerugian negara lebih dari Rp700 juta tersebut sebelumnya telah disampaikan secara terbuka dalam forum rapat desa. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai adanya pembiaran dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan terhadap persoalan tersebut.
Polemik ini semakin memanas seiring terjadinya keributan di tengah masyarakat terkait penyaluran bantuan pascabencana yang dinilai tidak sesuai dan tidak merata, sehingga memicu ketidakpuasan warga.
Saat dikonfirmasi, seorang tokoh masyarakat Desa Sabungan Sipabangun yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (3/2/2026), mengatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 pada akhir masa pelaksanaan telah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, meskipun waktu pelaksanaan tergolong singkat karena Penjabat Kepala Desa baru dilantik pada Oktober 2025, seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran BLT masih menggunakan data pemerintahan desa sebelumnya, sementara data penerima bantuan bencana alam bersumber dari data yang dikumpulkan oleh masing-masing kepala dusun.
Namun demikian, tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa apabila dugaan korupsi pada periode sebelumnya tidak segera diproses secara hukum dan perangkat desa tidak dievaluasi, maka kondisi desa dikhawatirkan akan terus tidak kondusif. Ia pun meminta Wali Kota Padangsidimpuan agar bersikap bijaksana dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini.(Ismail P )












