Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Jaya Bersinar Sejahtera: LSM dan Media Lakukan Investigasi

1721
×

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Jaya Bersinar Sejahtera: LSM dan Media Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, 10 November 2023 || – Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Jaya Bersinar Sejahtera, yang berlokasi di Desa Kampung Simpang Fajar, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, diduga mencemari lingkungan sekitar dengan limbah cairnya. LSM Lingkungan dan awak media melakukan investigasi lapangan pada Jum’at (10/11/2023).

Selama investigasi, awak media menemukan limbah cair pabrik mengalir melalui parit buatan ke kebun warga, menciptakan kondisi tidak nyaman dengan bau busuk yang menyengat, terutama pada musim kemarau. Pada musim hujan, limbah ini berpotensi menyebabkan banjir dan mencemari sungai di sekitarnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua DPD Pelalawan AJPLH, Amri, menyatakan niatnya untuk segera melaporkan dugaan pencemaran ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan, jika perlu, ke Gakkum KLHK pusat. Amri juga berencana mengirim surat klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan.

Dalam konteks hukum, jika PT Jaya Bersinar Sejahtera terbukti sengaja membuang limbahnya, perusahaan dapat dihadapkan pada pidana sesuai Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH menetapkan kewajiban untuk melakukan penanggulangan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi terhadap pencemaran lingkungan.

Amri menegaskan bahwa perusahaan yang mencemari lingkungan harus memberikan informasi peringatan kepada masyarakat untuk mencegah dampak negatif. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi.

Tim Redaksi mengkonfirmasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mengatakan bahwa PKS tersebut sedang melakukan perbaikan pada IPAL-nya. Situasi ini masih dalam pengawasan ketat oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *